Dinas Pendidikan Jatim Segera Susun Juknis Tambahan Penghasilan GTT/PTT

Dinas Pendidikan Jatim Segera Susun Juknis Tambahan Penghasilan GTT/PTT Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman saat mendampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat sidak ujian nasional, beberapa waktu lalu. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur segera menyiapkan petunjuk teknis (juknis) terkait pencairan tambahan penghasilan bagi guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT). 

Kepala Dindik Jawa Timur Saiful Rachman mengaku, selama ini belum ada juknis yang mengatur penerimaan gaji tambahan bagi GTT/PTT. Bagi sekolah yang mampu, anggaran Rp 750 ribu untuk satu guru honorer bisa menjadi tambahan penghasilan. Namun untuk yang tidak, masuk sebagai gaji. 

Baca Juga: Kepala Dindik Jatim Terima Audiensi Pengurus PGRI

"Kita data supaya sama semua pola menjadi tambahan penghasilan, yang berkaitan dengan penerimaan GTT/PTT," ujar Saiful Rachman usai menghadiri rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Jawa Timur, Kamis (14/3).

Saiful Rachman menyebut, penyelarasan pola penerimaan tambahan penghasilan bagi guru honorer sedang dilakukan pembahasan juknisnya. Dengan begitu diharapkan kedepan bisa menjadi solusi kesejahteraan GTT/PTT yang selama masih dianggap kurang layak.

Poin penting yang ada di dalam juknis adalah dana yang diturunkan Pemprov Jawa Timur sebesar Rp 750 ribu per guru menjadi tambahan penghasilan, bukan masuk di dalam gaji. "Sebentar lagi selesai, tapi mungkin ada yang tertentu misalnya Surabaya GTT/PTT-nya sudah tinggi, ya tidak menjadi tambahan penghasilan," urainya. 

Baca Juga: Jatim Juara Umum OPSI 2024, Adhy Karyono: Kado Membanggakan di Hari Pahlawan

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Suli Da'im mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan dalam memperbaiki skema penyaluran penghasilan tambahan GTT/PTT. Ia berharap juknis tersebut dapat memperbaiki kesejahteraan guru honorer. Setidaknya mereka memperoleh penghasilan yang mendekati upah minimum kabupaten/kota (UMK). 

"Dari yang sebelumnya hanya mendapat Rp 1 juta per bulan, bisa kalau seperti di kota Malang UMK Rp 2,4 juta, penghasilannya bisa Rp 1,750 juta," kata Suli.

Sekadar diketahui, APBD 2019 telah disepakati alokasi anggaran Rp 228 miliar untuk 21.754 orang GTT/PTT. Jumlah itu setara Rp 750 ribu per orang yang diberikan 14 kali dalam setahun. Rinciannya, gaji dua belas bulan ditambah gaji ke-13 yang diberikan saat lebaran, dan gaji ke-14 ketika tahun ajaran baru. 

Baca Juga: DWP Cabdindik Provinsi Jawa Timur Wilayah Kota Malang-Batu Launching GOTA

Suli meminta ketentuan itu dilaksanakan Dindik Jatim. Sehingga tambahan penghasilan yang semestinya bisa menambah kesejahteraan GTT/PTT. (mdr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO