Partai Garuda Terancam Dicoret dari Kepesertaan Pemilu di Pacitan

Partai Garuda Terancam Dicoret dari Kepesertaan Pemilu di Pacitan Mahfud, Divisi Hukum KPU Pacitan. foto: Yuniardi Sutondo/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Satu partai politik peserta pemilu di Pacitan terancam dicoret dari kepesertaannya sebagai kontestan pemilu DPRD kabupaten Tahun 2019. Parpol tersebut masuk dari 11 parpol peserta pemilu yang dicoret KPU RI lantaran tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) sampai tenggat 10 Maret lalu.

"Di Pacitan memang ada satu parpol peserta pemilu yang terancam dicoret dari kepesertaannya sebagai kontestan pemilu DPRD kabupaten. Parpol tersebut adalah Garuda," kata Mahfud, Divisi Hukum, , Sabtu (23/3).

Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti

Menurut purna bakti ASN di lingkup Pemkab Pacitan ini, pencoretan satu parpol peserta pemilu sebagai kontestan pemilu DPRD kabupaten tersebut didasarkan pada SK KPU RI nomor 744/PL.01.6-KPT/03/KPU/III/2019 tentang Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019. Mahfud menjelaskan, Partai Garuda memang tidak mengajukan calon anggota legislatif di enam dapil yang ada di Pacitan.

"Selain Partai Garuda, juga ada PKPI dan PSI. Ketiga parpol tersebut memang tidak memiliki caleg di semua dapil. Akan tetapi untuk PKPI dan PSI mereka telah menyampaikan LADK sebagaimana ketentuannya," jelas dia.

Masih kata mantan Camat Donorojo ini, sekalipun telah digugurkan sebagai peserta pemilu, namun keberadaan partai Garuda masih tetap terpampang di kartu suara pemilu calon DPRD Pacitan.

Baca Juga: KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup

"Kalau misalnya ada yang mencoblos lambang partai (Garuda), suara dianggap sah namun tidak masuk dalam akumulasi suara sah pemilu calon anggota legislatif tahun 2019," tandas dia.

Sementara itu sebagaimana diberitakan, KPU RI telah mencoret 11 parpol sebagai peserta pemilu di satu provinsi dan 428 kabupaten/kota di Indonesia. Mereka gugur sebagai kontestan pemilu lantaran tidak menyampaikan LADK hingga tenggat waktu 10 Maret lalu. Sehingga, dari 16 parpol peserta pemilu, hanya lima parpol yaitu PDIP, Golkar, Demokrat, Gerindra dan Nasdem yang masih terdaftar sebagai kontestan pemilu. (yun/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO