SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Di tengah hiruk pikuknya kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan rekrutmen tes calon komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, muncul hembusan kabar Komisioner KI bakal dilantik besok, Rabu (27/3). Padahal sebelumnya, rekrutmen calon anggota komisioner KI dinilai tidak profesional dan tidak prosedural. Pasalnya pelaksanaan fit and proper test diduga cacat.
Sengkarut itu melambung dan bahkan tahun lalu sempat disomasi dan diadukan ke KI Provinsi Jawa Timur oleh Herman Wahyudi, salah satu pemohon, warga Karanganyar, Kecamatan Kalianget. Dalam aduannya, Herman Wahyudi meminta nilai hasil uji kelayakan dan kepatutan, serta video pelaksanaan tes, ditampilkan ke publik. Namun, sampai saat ini, data yang diminta tidak dipenuhi. Terlapor dalam hal ini DPRD, hanya menunjukkan hasil voting di internal komisi.
Baca Juga: Kepala DPUTR Sumenep Yakin Proyek Gedung DPRD Selesai Tepat Waktu
Padahal, dalam surat putusan media KI Jatim nomor 61/V/KI.Prov.Jatim.Ps-A-M/2018, memerintahkan keduanya untuk memenuhi kewajibannya. Yakni, terlapor harus memenuhi permintaan penayangan nilai hasil uji kelayakan dan video.
“Rupanya, tidak ada nilai yang diberikan, apalagi ditunjukkan kepada kami, termasuk video yang juga tidak diberikan,” terang pelapor, Herman.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumenep Ach Novel membenarkan jika permintaan nilai tidak dipenuhi saat sidang sengketa informasi di KI. “Terungkap, proses fit and proper test ini memang tidak sesuai Perki nomor 4. Ada aturan yang dilabrak,” katanya.
Baca Juga: DPRD Sumenep Gelar Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi-Fraksi
Pelaksanaan fit and proper test itu, imbuh Novel, harus menjadi catatan serius biar dalam pelaksanaanya maksimal. Bahkan, pihaknya mengusulkan uji kelayakan itu dilakukan oleh orang profesional.
"Misalkan dari akedemisi atau dari perguruan tinggi, dan diharapkan hasilnya qualified dan bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya. (aln/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News