MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Seorang kurir narkoba bernama Ahmad Fauzan (35) warga Dusun Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (30/03) diringkus anggota Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto.
Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi, S.H, M.Si dalam rilisnya menjelaskan jika penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. "Kita mendapatkan informasi adanya jaringan narkotika di Mojokerto yang hendak melaksanakan transaksi narkotika dari wilayah Sidoarjo menuju ke wilayah Madiun," terangnya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Sehari sebelum penangkapan, lanjut Suharsih, anggota Opsnal Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jatim beserta anggota Opsnal BNN Kota Mojokerto melaksanakan mapping dan profiling terhadap seseorang T.O yang diduga terlibat jaringan narkotika yang bertempat tinggal di Mojosari Kab. Mojokerto.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Mojokerto tersebut dilakukan dengan mengawasi gerak-gerik pelaku. Dari laporan yang diterima, pelaku menuju wilayah Sidoarjo pada pukul 18.00 WIB. Diketahui di seputaran JL. Teuku Umar Sidoarjo atau tepat di depan Kantor Pos Sidoarjo, pelaku menerima sebuah paket yang diduga berisi narkotika.
"Setelah menerima paket tersebut, pelaku kemudian menuju wilayah Mojokerto melalui Tol Surabaya-Mojokerto," katanya.
Baca Juga: BNNK Mojokerto Bantah Penangkapan 2 Pengguna Narkoba
BNN Provinsi Jawa Timur dan BNN Kota Mojokerto berkerja sama dengan pihak Tol Jasa Marga juga petugas PJR Tol kemudian melakukan penutupan gerbang menjadi satu pintu untuk memperhambat arus lalu lintas.
Tepat pukul 19.20 WIB di gerbang Tol Penompo Ds. Mlirip, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto petugas gabungan dari BNN Provinsi Jatim, BNN Kota Mojokerto, Patroli Jalan Raya Tol melakukan penghadangan dan penangkapan.
Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka yakni pengendara mobil Suzuki Ertiga wama silver dengan nopol W 1334 YZ. Dari dalam mobil petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Baca Juga: Ringkus 6 Tersangka Narkotika, Polres Mojokerto Kota Amankan 144,8 Gram Sabu
Selanjutnya, petugas gabungan melakukan pengembangan ke wilayah Madiun untuk melakukan CD (Control of Delivery), akan tetapi setibanya di wilayah Madiun tidak berhasil karena diduga sudah bocor.
Dari Madiun, kemudian petugas membawa tersangka ke tempat tinggalnya di Ds. Awang-awang, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto untuk melakukan penggeledahan. Dari lokasi, petugas tidak menemukan barang bukti apapun.
Penggerebekan kemudian dilanjutkan ke tempat rumah kontrakan tersangka di Perum Alam Mojosari Ds. Ketidur, Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto. Dari tempat ini, petugas menemukan 1 buah timbangan elektrik dan mengamankan teman tersangka yang diduga selesai mengkonsumsi sabu-sabu bernama Dwi Atmoko warga Pati, Jawa Tengah.
Baca Juga: Didapati Bawa Sabu dan Dobel L, Polisi di Mojokerto Tangkap 3 Warga Sidoarjo
Sedangkan barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 294 gram, ekstasi sebanyak 1.053 butir, satu buah handphone, satu unit mobil merk Suzuki Ertiga W 1334 YZ dan satu unit timbangan. "Untuk sabu-sabu 1 gramnya harganya dipasaran bekisar Rp 1,5 juta pergram dan ektasinya Rp 500 ribu perbutir jadi totalnya sekitar Rp 1 milyar yang kita amankan," tambahnya.
Atas pengakuan tersangka dari jasa pengiriman tersebut dirinya mendapat imbalan Rp 5 juta sekali kirim. Saat ditangkap, pelaku mengelabuhi petugas dengan cara menyembunyikan barang haram tersebut kedalam botol teh kemasan. (sof/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News