JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dua kawanan pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial NA dan FR warga Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, yang beroperasi di tempat parkir RSUD dr. Soebandi, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Patrang. Namun karena pelaku NA nekat kabur dan berusaha melawan petugas, akhirnya terpaksa dihadiahi timah panas untuk melumpuhkannya.
Diketahui polisi berhasil melakukan penangkapan tersebut, dan mengenali tersangka, berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV di rumah sakit.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas
Kapolsek Patrang AKP Mahrobi Hasan menyampaikan, pada tanggal 6 April kemarin, korban bernama Turmudi warga Desa Tanjungrejo Kecamatan Wuluhan, saat hendak membeli peralatan bayi usai istrinya melahirkan di RSUD Soebandi, mengaku kaget karena sepeda motornya yang di parkir di tempat pakir RSUD Soebandi sudah tidak ada.
"Selanjutnya korban melapor, dan kami dari Mapolsek Patrang langsung menindaklanjuti laporan tersebut," kata Mahrobi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/4)
Berbekal laporan tersebut, lanjut Mahrobi, Unit Reskrim Polsek Patrang langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang berada di TKP.
Baca Juga: Curanmor di Jember Terekam CCTV, 1 Motor Raib
"Dari situlah kemudian terungkap, sepeda motor korban diambil oleh kedua pelaku. Polisi langsung melakukan penyelidikan," katanya.
Tidak butuh waktu lama, polisi pun langsung meluncur menangkap tersangka NA di rumahnya. "Tapi karena sempat melawan, dan berusaha kabur, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka," katanya.
Setelah menangkap NA, polisi pun meluncur ke rumah tersangka lainnya berinisial FR. FR ditangkap tanpa melakukan perlawanan usai acara tahlilan di rumahnya.
Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Motor di Jember Hanya Butuh Beberapa Detik untuk Gondol Honda Beat
Lebih lanjut Mahrobi menjelaskan, dalam melakukan aksinya kedua pelaku masuk ke tempat parkir dan merusak rumah kunci sepeda motor korban. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah Kunci T, satu unit sepeda motor Nopol P-2863-GK yang dijadikan sarana oleh pelaku.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. (jbr 1/yud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News