PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo berhasil mengamankan satu orang berinisial A yang diduga menyebarkan amplop berisi uang, Minggu (14/4/2019). Pelaku menyebarkan uang sembari meminta kepada warga agar memilih salah satu caleg.
Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Ponorogo, Marji Nurcahyo menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan warga di Dukuh Gandong, Desa/Kecamatan Jenangan. Masyarakat melapor ke Panwascam mengenai adanya dugaan money politik.
Baca Juga: Dianggap Langgar Kode Etik, Advokat Didik Haryanto Cs Gugat Bawaslu Ponorogo ke DKPP RI
"Pelaku ini justru diamankan oleh masyarakat, jadi kami tinggal mengamankan dan menginvestigasi lebih lanjut," terangnya.
Selain pelaku, masyarakat juga menyerahkan adanya barang bukti uang 1.3 juta dalam bentuk pecahan 20 ribuan dan 50 ribuan, beserta lembaran kertas berisi daftar penerima.
"Menurut keterangan pelaku, katanya disuruh oleh salah satu caleg di Dapil 2 yang maju ke DPRD Kabupaten," terangnya.
Baca Juga: Di Ponorogo, Warga Amankan Mobil Bawa Uang Ratusan Juta Diduga untuk Money Politics, 1 Pelaku Kabur
Dengan kejadian ini, rencananya Bawaslu bakal memanggil caleg yang dimaksud tersebut. "Kami lakukan investigasi dan kajian lewat rapat Gakkumdu, pada Senin (15/4) esok," terang Marji.
"Dari perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 523 ayat 2 yang berisi, setiap pelaksana peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung, seperti yang dimaksud dalam Pasal 278 ayat 2 dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 4 tahun atau denda sebesar Rp 48 juta," tukasnya. (nov/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News