TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Memasuki hari tenang yang diberlakukan oleh KPU sejak tanggal 14 hingga 16 April 2019, Alat Peraga Kampanye (APK) tidak boleh terpasang. Namun faktanya, masih saja terdapat puluhan APK yang terpasang di kawasan kota Trenggalek.
Menyikapi hal tersebut, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Trenggalek bekerja sama dengan Satpol PP dan jajaran Kepolisian Resort Trenggalek menggelar penertiban APK. Penertiban APK ini dimulai dari kantor Bawaslu untuk selanjutnya melakukan penyisiran ke berbagai tempat di wilayah kecamatan Trenggalek dan kecamatan lainnya.
Baca Juga: Gelar RDP, Komisi I DPRD Trenggalek Bahas Perampasan Hak Pilih saat Pemilu 2024
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Trenggalek Farid Wajdi S.H menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penindakan terhadap APK, pihaknya beberapa waktu yang lalu telah berkirim surat pada seluruh jajaran partai politik dan panwas tingkat kecamatan untuk melakukan penindakan terhadap APK yang masih terpasang ketika memasuki masa tenang.
"Sebelumnya kami sudah menyampaikan pada seluruh jajaran partai politik yang ada di kabupaten Trenggalek, termasuk menyampaikan juga pada panwas tingkat kecamatan untuk melakukan penindakan atau penertiban terhadap APK yang masih terpasang ketika memasuki masa tenang seperti sekarang ini," kata Farid saat turut serta di lapangan mendampingi jajarannya menertibkan APK, Senin (15/4).
Farid juga menambahkan, berdasarkan pasal 34 ayat (8) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atau Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum, bahwa Alat Peraga Kampanye Harus diturunkan atau diserahkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara.
Baca Juga: Sekretaris Komisi I DPRD Trenggalek: Polemik Pemilu Ranahnya DKPP dan MK
Sementara itu, Kasi Trantib Satpol PP Trenggalek Wasito mengatakan, penertiban ini dilakukan karena sebelumnya pihak Satpol PP telah menerima surat dari Bawaslu tentang upaya penertiban daripada APK yang masih terpasang.
"Jadi sebelumnya Bawaslu berkirim surat pada kami. Intinya mengajak kami untuk melakukan penertiban terhadap APK yang masih terpasang," ungkap Wasito.
Dikatakan oleh Wasito, seluruh APK yang telah ditertibkan ini, nantinya akan diserahkan ke kantor Bawaslu Trenggalek. Peran Satpol PP sendiri hanya sebatas membantu melakukan pencopotan terhadap APK yang masih terpasang. (man/dur)
Baca Juga: 85 Suara Hilang, Caleg Incumbent PKS Terancam Kehilangan Kursi DPRD Trenggalek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News