Wakil Ketua DPRD DKI Anggap Ahok "Ngawur", Diminta Baca Undang-undang!

Wakil Ketua DPRD DKI Anggap Ahok "Ngawur", Diminta Baca Undang-undang! M Taufik, wakil ketua DPRD DKI usai dilantik sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Foto: kompas.com

JAKARTA(BangsaOnline) Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menyatakan bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan atas nama calon wakil gubernur. Menurut Taufik, dalam hal pemilihan Wagub DKI yang baru, tugas Basuki nantinya hanya menyampaikan nama calon yang diusulkan oleh partai pengusung kepala daerah, yakni PDI Perjuangan dan Gerindra DPRD DKI.

Taufik mengatakan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mengenai mekanisme pengangkatan wakil gubernur saat wakil gubernur petahana naik jabatan menjadi gubernur.

Baca Juga: Politikus PDI Perjuangan Ungkap Alasan Ahok Layak Maju di Pilgub Sumut 2024

"Jadi, suruh (Basuki) baca undang-undang. itu ngawur," ujar politisi Partai Gerindra itu, Senin (13/10/2014).

Sebelumnya, menyatakan tidak mau meneken usulan calon wagub yang bakal mendampinginya jika pilihannya hanya Taufik dari Gerindra dan Boy Sadikin dari PDI-P. "Gue enggak mau tanda tangan, boleh dong. Sebelum dipilih anggota DPRD, usulannya kan mesti dari saya dulu, ya sudah mending tidak usah tanda tangan," ujar mantan anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Setelah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dinyatakan lepas jabatan karena akan dilantik sebagai presiden, jabatan gubernur akan dipegang oleh sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004. Dengan naiknya sebagai gubernur, jabatan wagub akan kosong dan partai pengusung kepala daerah petahana diminta menyepakati dua calon untuk diusulkan dan dipilih oleh DPRD DKI sebagai wagub.

Baca Juga: Viral Ahok Bilang Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja, PAN pun Bereaksi

Pasal 35 ayat 2 dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, kepala daerah mengusulkan dua orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sumber: merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO