Dua Pelaku Pembunuhan Sekaligus Pembakar Mayat di Dawarblandong Diringkus

Dua Pelaku Pembunuhan Sekaligus Pembakar Mayat di Dawarblandong Diringkus Petugas saat melakukan penyelidikan di TKP. foto: SOFFAN/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Para terduga pelaku pembunuhan terhadap korban yang mayatnya ditemukan dalam kondisi gosong di ladang jagung Dawarblandong, Mojokerto, berhasil ditangkap Subdit III Jatanras Satreskrim PoIres Mojokerto dan Satreskrim PoIres Mojokerto Kota.

Dipimpin oleh AKBP Leonard M. Sinambela, S.I.K, M.H, dibantu penanganan bantek Labfor Polri Cab. Surabaya, kasus itu berhasil diungkap kasus sekaligus dilakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku tindak pidana pembunuhan, Selasa (14/05). 

Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Kasus Percobaan Pembunuhan Janda Penjaga Warung di Jalan Tropodo Mojokerto

Petugas bergerak cepat bedasarkan laporan polisi nomor: LP.B/10/V/Jatim/Res Mjk Kota/Sek Dawarbld tanggal 13 Mei 2019 tentang penemuan mayat dalam kondisi luka bakar diduga akibat pembunuhan. 

Hasilnya, dua pelaku yakni Priyono (38) yang berperan sebagai eksekutor warga Dusun Temenggungan RT 03 RW 05 Kelurahan Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kab. Mojokerto berhasil diamankan pada hari Senin (13/05) pukul 21.00 WIB saat ia berada di rumahnya. 

Selanjutnya tersangka kedua bernama Danto Narianto (36) juga sebagai eksekutor warga Dusun Dimoro RT 04 RW 01 Kel. Tambakagung, Kec. Puri, Kab. Mojokerto. Ia diamankan dari rumahnya pada Selasa (14/05) pukul 11.00 WIB. 

Baca Juga: Gus Barra Kunjungi Keluarga Siswi SMPN 1 Kemlagi Mojokerto yang jadi Korban Pembunuhan

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah Handphone merk Nokia beserta sim card milik korban, 1 buah handphone merek Vivo beserta sim card milik tersangka Priyono, 1 buah mobil Merk Gran Max Pick Up, 1 buah tas pinggang milik korban, sejumlah uang hasil kejahatan, 1 buah bantal, dan 1 buah sprei.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal pembunuhan berencana 340 dan 338 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa dengan ancaman maksimal hukuman mati dan ancaman hukuman minimal lima belas tahun penjara. (sof/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO