Tim Advokasi FPI Jatim Kunjungi 5 Tersangka Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang

Tim Advokasi FPI Jatim Kunjungi 5 Tersangka Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang Lima tersangka pembakar Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Lima tersangka pembakar Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur mendapat kunjungan beberapa advokat di rumah tahanan Polda Jatim, Rabu (29/5) sore.

Sebelas Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Bantuan Hukum Front Pembela Islam () Jawa Timur tersebut selain mengunjungi kelima tersangka, juga melakukan penandatanganan surat kuasa untuk mendampingi kelima tersangka ini.

Baca Juga: Merasa Dipersulit Urus Izin, Seniman di Pamekasan Tuding Polisi Takut FPI, Begini Kata Wakapolres

Sebelas advokat tersebut bernama Andry Ermawan, SH; Agung Silo Widodo Basuki, SH, MH; Zainal Fandi, SH; Amirul Bahri, SH; Dade Puji Hendro Sudomo, SH; Siti Fatimah, SH; Anandyo Susetyo, SH; Dony Eko Wahyudin, SH; Dimas Aulia Rahman, SH; Abdi Mansyah, SH; dan Abdul Rochim, SH.

Andry Ermawan, ketua tim advokasi bantuan hukum Jawa Timur mengatakan, proses penandatanganan dan membezuk kelima tersangka di tahanan Mapolda Jatim tersebut berlangsung singkat, hanya lima menit.

“Pertemuan kami dengan para tersangka di tahanan hanya lima menit. Singkatnya pertemuan itu karena mendekati waktu berbuka puasa. Meski waktu yang diberikan kepada kami sangat singkat, namun kami masih sempat berbincang-bincang dengan kelima tersangka dan menanyakan kabar kelimanya,” ujar Andry.

Baca Juga: Kelelahan, 7 Petugas KPPS Meninggal, di Banyuwangi, Magetan, Wonosobo, Tangerang, Klaten, Aceh

Selama menjalani penahanan di Mapolda Jatim, lanjut Andry, kelima tersangka mengaku diperlakukan sangat baik oleh pihak kepolisian. Bahkan, beberapa polisi yang menjadi penjaga tahanan, terlihat sangat akrab dengan kelima tersangka.

“Kepada kami, kelima tersangka ini mengaku baik-baik saja. Selama ditahan di tahanan Polda Jatim, para tersangka diperlakukan dengan baik, diberi makanan yang layak, dan diperlakukan sama seperti tahanan yang lain,” ungkap Andry.

Masih menurut Andry, kepada tim advokasi bantuan hukum Jawa Timur, mereka juga diperbolehkan beribadah termasuk melaksanakan ibadah tarawih bersama-sama dengan para tahanan yang lain di dalam ruang tahanan, walaupun tidak di masjid.

Baca Juga: Kebakaran Ruko di Sampang Diduga Bermula dari Tumpahan Bensin dan Menyambar Tabung Gas

Lalu, apa yang mendasari tim advokasi bantuan hukum Jawa Timur ini menerima tawaran untuk mendampingi kelima tersangka sebagai penasehat hukum mereka? Andry mengatakan, hal itu karena adanya permintaan teman-teman dari Sampang, termasuk dari para alim ulama termasuk para kiai dan para habaib.

Selama ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Jatim, kelima tersangka ini mengaku sangat rindu dengan keluarga, termasuk dengan anak dan istri mereka. Lebih lanjut Andry mengatakan, karena rasa rindu para tersangka akan keluarga mereka itu, tim penasehat hukum para tersangka akan berkoordinasi dengan penyidik.

“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik, meminta izin supaya pihak keluarga para tersangka, termasuk anak dan istri mereka, diijinkan untuk menengok mereka di tahanan. Sejak penahanan mereka di pindahkan ke Polda Jatim, kelima tersangka ini tidak mengetahui kabar berita keluarga, termasuk anak dan istri. Kelima tersangka ini juga tidak pernah berkomunikasi dengan pihak keluarga,” papar Andry.

Baca Juga: Kader Milenial Gerindra Minta Prabowo Maju Capres, Gus Fawait: Wajar dan Sangat Rasional

Selain akan berkoordinasi dengan penyidik terkait ijin untuk dijenguk pihak keluarga, melalui penasehat hukumnya ini, kelima tersangka juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Untuk diketahui, Mapolsek Tambelangan, Sampang dibakar sejumlah massa. Pembakaran Polsek Tambelangan tersebut terjadi Rabu, (22/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB. Pembakaran itu berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Mapolsek Tambelangan.

Massa selanjutnya melempari Mapolsek dengan menggunakan batu. Polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkis, namun tidak diindahkan. Dalam hitungan menit, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas, hingga akhirnya terjadi pembakaran dengan melempar bom molotov.

Baca Juga: Menghabisi Etnis Arab, Membela Etnis Tionghoa, Radikalisme tanpa Pengakuan

Akibat dari aksi pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura ini, kelima orang yang diduga sebagai pelaku, langsung diamankan polisi. Kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Polsek Tambelangan tersebut bernama Habib Abdul Qodir Al Hadad, Hadi Mustofa, Supandi, Ali dan Sy. Hasan Achamad. Kelima tersangka ini kemudian penahanannya dipindahkan ke Rumah Tahanan Mapolda Jatim. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO