Soal Naiknya Tarif Parkir di Pasuruan Selama Libur Lebaran, Tim Saber Pungli Diminta Turun

Soal Naiknya Tarif Parkir di Pasuruan Selama Libur Lebaran, Tim Saber Pungli Diminta Turun Mamad AS, Sekretaris Partai Gerindra DPC Pasuruan Kota.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Berita tentang naiknya tarif parkir di Alun-alun Kota Pasuruan selama libur lebaran viral di media sosial. Pasalnya, kenaikan tarif itu dinilai tak wajar oleh masyarakat, yakni hingga hampir tujuh kali lipat.

Hal ini memantik perhatian sejumlah pihak, di antaranya Sekretaris Partai Gerindra DPC Pasuruan Kota, Mamad AS S.H. Kepada Bangsaonline.com, ia menjelaskan bahwa fasilitas lahan parkir itu merupakan sumbangsih dari Pemerintah Kota Pasuruan untuk rakyatnya. Untuk itu, ia menyayangkan adanya oknum yang sengaja memanfaatkan ramainya pengunjung selama libur lebaran, untuk mengeruk keuntungan dengan cara menaikkan tarif parkir.

Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Woro-Woro Penertiban Parkir dan PKL

Advokat spesialis kasus korupsi itu minta kepada pihak Pemkot melalui Dinas Perhubungan yang menangani permasalahan parkir, agar tidak membuat masyarakat resah dengan kenaikan tarif parkir. "Gak usah diuntir-untir, sehingga untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain," Kata Mamad AS.

Menurutnya, ulah jukir menarik biaya parkir di atas perda merupakan tindak pidana pungutan liar. Untuk itu, ia meminta agar Tim Saber Pungli mengambil tindakan. "Saya minta Tim Saber Pungli Polres Pasuruan Kota bertindak tegas. Karena, ulah jukir yang menaikkan tarif parkir seenaknya sudah bikin resah masyarakat," tegas Mamad AS.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan Lucky Danardono, A.P., M.M. berjanji akan menindak jukir yang menarik tarif parkir melampaui batas kewajaran. Ia menegaskan bahwa Pemkot melalui Dishub tak pernah memerintahkan jukir untuk menaikkan tarif parkir.

Baca Juga: Manajer Assyabaab Bangil Apresiasi Pj. Bupati Andriyanto Peduli Sepak Bola

Ia juga meminta kepada masyarakat agar melapor ke pos pengaduan terkait hal ini. "Kita berdasarkan Perwali 35 tahun 2017 untuk menindak ulah jukir yang menarik parkir tidak wajar, dan meresahkan masyarakat. Dishub ada pos pengaduan di sisi selatan Alun-alun," tandas Lucky.

Diberitakan sebelumnya, ramainya pengunjung Alun-alun Pasuruan Kota selama libur lebaran dimanfaatkan oknum jukir untuk mengeruk untung dengan menaikkan tarif parkir seenaknya hingga selangit. Berdasarkan pantauan Bangsaonline.com, tarif parkir untuk kendaraan roda dua atau motor berubah menjadi Rp 10.000. Sedangkan untuk tarif parkir mobil, menjadi 20.000. Itu pun tanpa karcis.

Padahal, Pemkot Pasuruan telah menetapkan tarif parkir sesuai Perda, yakni Rp. 2000 untuk kendaraan roda 2. Kemudian untuk Kendaraan roda 4 dan lebih sebesar Rp. 3000. Perda tarif parkir untuk kendaraan bermotor itu sampai saat ini belum ada perubahan. (par/rev)

Baca Juga: Kabupaten Pasuruan Belum Terapkan e-Parkir, ini Alasan Bupati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO