PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Kelurahan Kolpajung, Pamekasan, menggelar aksi ke kantor Kelurahan Kolpajung, Senin (01/07/19). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan tanah percaton milik kelurahan yang menjadi milik pribadi.
Menurut koordinator aksi Juma’e, tanah percaton yang dikelola oleh Lurah Kolpajung saat ini telah beralih nama dan sudah terbit sertifikat atas nama Mahmud.
Baca Juga: Bawaslu Pamekasan akan Kirim Surat ke Pj Bupati Buntut 5 Kades yang Diduga Langgar Netralitas
“Pak Lurah harus transparansi dan terbuka terkait tanah percaton yang ada di Dusun Bata-bata RT 01 RW 02 seluas 2.181 meter persegi,” jelas Juma’e di sela-sela aksi.
Juma’e juga menilai Lurah Abd Aziz hanya memanfaatkan tanah percaton untuk memperkaya diri. Sebab, sejak tahun 2015 tidak pernah memberikan informasi secara terbuka untuk masyarakat Kolpajung terkait pemafaatan lahan tersebut.
Baca Juga: Diduga Dukung Bakal Calon Bupati Tertentu, Lima Kades di Pamekasan Penuhi Panggilan Bawaslu
“Pengelolaan tanah percaton harus jelas dan transparan, mulai dari biaya sewa, keberadaan sertifikat dan setoran terhadap BKD Pamekasan,” tegasnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Lurah Abd Aziz menegaskan terbitnya sertifikat atas tanah percaton itu sudah melalui prosedur. "Masalah tanah percaton tersebut sudah ditangani pemkab Pamekasan," ungkapnya.
Sedangkan Camat Kota Pamekasan Saudi Rahman yang menengahi persolaan ini berharap agar lurah bersangkutan bisa menyelesaikan persoalan dengan baik. "Cabut sertifikat atas nama warga, dan mediasi dengan pemilik sertifikat untuk segera menyelesaikan kasus ini," tegas Saudi Rahman. (err/rev)
Baca Juga: Masrukin Hadiri Syukuran Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News