Terdakwa M. Muktar saat terjaring OTT Kejari Gresik, Januari silam. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
Terdakwa, masih kata Andrie, juga diharuskan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap pengadilan.
"Kalau tidak mampu, maka dilakukan penyitaan aset, dan jika masih tidak cukup maka diganti pidana penjara selama 2 tahun. Pengembalian uang itu dihitung sejak semester pertama 2018 sampai terjadi OTT pada 14 Januari 2019," urai Andrie.
Menyikapi tuntutan JPU tersebut, Majelis Hakim Tindak Pidana Tipikor Surabaya Dede Suryaman memberikan kesempatan kuasa hukum terdakwa M Mukhtar untuk melakukan pembelaan. "Bagaimana terdakwa, apakah menyampaikan pembelaan sendiri atau diwakilkan kepada penasihat hukumnya?," tanya Hakim Dede.
Sementara terdakwa M. Mukhtar langsung merespons pertanyaan hakim dengan tegas menyatakan akan membuat pembelaan sendiri dan penasehat hukum juga membuat pembelaan secara tertulis.
"Saya akan menyampaikan pembelaan sendiri secara tertulis yang mulia dan penasehat hukum juga akan menyampaikan pembelaan secara tertulis," kata Mukhtar yang didampingi kuasa hukumnya, Alwi, S.H. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






