TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus kerusuhan antara Kere Gerombolan (Rembol) dengan PSHT yang terjadi di Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, sebanyak 21 orang dari pihak Rembol telah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Satreskrim Polres Tuban. Hasilnya, 2 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti memenuhi unsur tindakan pidana.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti melakukan perusakan secara bersama-sama. Kedua tersangkanya dari kelompok Rembol," ujar Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, Ahad (1/9).
Kapolres mengatakan masih akan melakukan pengembangan kasus lebih lanjut, mengingat dimungkinkan ada beberapa orang lagi yang diduga menjadi pelaku perusakan. "Pasti akan ada lagi yang menyusul. Percayalah, yang ikut melakukan bertanggungjawablah. Kalau tidak menyerahkan diri, pasti kami tangkap," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memastikan kondisi Tuban secara keseluruhan saat ini sudah mulai kondusif. Beberapa perguruan silat baik itu dari PSHT maupun PN sudah melakukan ikrar damai.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
"Kondisi saat ini di Tuban seluruhnya kondusif, karena para pelaku dari luar Tuban. Tapi akan tetap kita antisipasi dengan melakukan patroli berskala besar saat pelaksanaan pengesahan anggota silat pada bulan suro ini," pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, para tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News