NGAWI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak tujuh kios yang dibangun di atas lahan Perhutani disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngawi. Diduga bangunan yang berdiri di pinggir Jl. Raya Walikukun Gendingan tersebut tidak dilengkapi dengan IMB serta menyalahi peraturan daerah (Perda).
Tujuh bangunan kios yang berdiri di atas lahan Perhutani dan dibangun oleh pihak ketiga tersebut rencananya akan dikelola oleh lembaga masyarakat daerah hutan (LMDH). Namun setelah berdiri dan belum sempat digunakan aktivitas oleh si pemilik kios, bangunan tersebut telah disegel oleh aparat penegak perda dan perundang-undangan.
Baca Juga: Jelang Akhir Ramadan, Satpol PP Ngawi Razia Kos
"Memang benar sebanyak tujuh kios kita segel sebab tidak memiliki IMB, serta sebagian bangunan bagian depan memakan badan jalan," jelas Kabid Penegakan Perda dan Peundang-undangan Arief Setyono saat ditemui BANGSAONLINE.com.
Sedangkan dari pemilik kios tersebut menurut informasi telah mengeluarkan uang sejumlah Rp 80 juta sebagai ganti biaya pembangunan.
Ironisnya yang terjadi di lapangan, banyak dari pemilik kios tersebut memindah tangankan kepemilikan bangunan kios itu. Belum diketahui hingga kapan Satpol PP menyegel bangunan permanen di pinggir jalan raya Kecamatan Walikukun tersebut.
Baca Juga: Gelar Razia di Rumah Kos, Satpol PP Ngawi Amankan 5 Pasangan Kumpul Kebo
Sedangkan dari pihak Perhutani belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Saat media ini akan menemui pihak Perhutani, pejabat yang berwenang sedang tidak dapat ditemui. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News