NGAWI, BANGSAONLINE.com - Disegelnya tujuh kios yang dibangun di atas lahan milik Perhutani mengungkap sejumlah tabir permasalahan di baliknya. Hal tersebut seperti diungkapkan pemerhati dan perlindungan hak masyarakat, Sumadi.
Ia mengaku menemukan banyak kesalahan dalam perjanjian sewa antara pemilik kios dengan pengelola.
Baca Juga: Jelang Akhir Ramadan, Satpol PP Ngawi Razia Kos
"Saya melihat adanya kegaduhan di ruko yang berada di Desa Walikukun yang ternyata banyak klausul-klausul yang bertentangan dengan aturan yang ada," jelas Sumadi saat ditemui BANGSAONLINE.com di kantor Perhutani Ngawi.
Dalam keterangannya dia juga mengungkap adanya dugaan kolusi dalam proses pembangunan tujuh kios tersebut. "Sebenarnya dalam pembangunan tersebut pemilik kios dilarang mendirikan bangunan permanen di atas lahan milik negara. Dan kenyataannya bangunan tersebut merupakan bangunan permanen," tuturnya.
Sayang, Sumadi yang mewakili suara pemilik kios tersebut gagal menemui orang nomor satu di kantor Perhutani. Ia akhirnya hanya menyerahkan surat yang mengungkap terjadinya kegaduhan serta keresahan bagi pemilik kios.
Baca Juga: Gelar Razia di Rumah Kos, Satpol PP Ngawi Amankan 5 Pasangan Kumpul Kebo
Sedangkan pihak Perhutani sendiri hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi sejak penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kab. Ngawi.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh kios yang dibangun di atas lahan Perhutani disegel oleh Satpol PP Ngawi. Penyegelan oleh satuan penegak perda tersebut bukannya tanpa alasan. Pasalnya, ternyata pembangunan kios tersebut tidak dilengkapi IMB serta memakan bahu jalan. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News