SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pakar hukum ilmu tata negara yang juga tokoh masyarakat Madura, Prof. Mahfud MD memberi dukungan moral kepada Imam Nahrawi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud berharap mantan Menpora RI itu kuat, bersabar, dan tegar dalam menjani proses hukum yang sedang dihadapi.
“Dia itu sahabat saya yang baik, mudah-mudahan kuat, bersabar, dan berani, tegar menjalani proses hukum, begitu saja. Soal faktanya saya tidak tahu,” ujar Prof Mahfud MD di sela kegiatan silaturrahim antara Gubernur Jatim dengan anggota DPR RI, DPD RI asal Dapil Jatim dan anggota DPRD Jatim maupun pimpinan DPRD kabupaten/kota di Jatim di gedung negara Grahadi Surabaya, Kamis (19/9) malam.
Baca Juga: Terungkap, Gus Miftah juga Rendahkan Mahfud MD, Cak Nun, Ustadz Maulana dan Yati Pesek
Ia juga mengapresiasi Imam Nahrawi yang mengundurkan diri, begitu statusnya ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam dugaan kasus dana hibah KONI dari Kemenpora.
“Karena sudah jadi tersangka, gitu kan harus mundur. Yang lain juga sudah mundur, tidak apa-apa. Saya sudah sering ketemu dengan Imam Nahrawi, kuatkan ya hadapi. Kalau Anda benar Insya Allah baik,” terang Mahfud yang mengaku sering bertemu dan komunikasi dengan Menpora sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Khusus soal reaksi dari pihak keluarga yang kecewa berat dengan keputusan KPK, Mahfud menyatakan bahwa hal itu biasa saja. “Saya tidak mengikuti apa sih reaksinya, ya biasa saja orang kaget,” tambah pria murah senyum ini.
Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Polisi Tak Sungkan Periksa Budi Arie, karena Jantung Persoalan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Imam Nahrawi telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan dugaan kasus dana hibah KONI dari Kemenpora, pada Rabu (18/9) kemarin.
Tak ayal, pihak keluarga khususnya adik kandung Menpora langsung mereaksi keras terhadap keputusan KPK yang menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka. Bahkan, Syamsul Arifin selaku adik Imam Nahrawi, menuding KPK telah berbuat zalim karena menetapkan seseorang tersangka tanpa adanya bukti yang kuat.
Imam Nahrawi sendiri sudah menghadap Presiden RI, Joko Widodo untuk mengundurkan diri dari kabinet karena ingin fokus dalam menjalani proses hukum yang disangkakan kepadanya. (mdr/rev)
Baca Juga: Luruskan Penyebutan Hakim dalam Tap MPRS, Mahfud MD: Yang Mulia atau Yang Memalukan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News