Begini Tanggapan Ketua KAI Polemik RUU KUHP

Begini Tanggapan Ketua KAI Polemik RUU KUHP Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Abdul Malik.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Demo mahasiswa yang menuntut pembatalan R karena kontroversi dan menjadi polemik di masyarakat, mendapat perhatian tersendiri dari advokat.

Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Abdul Malik mempertanyakan motif pengesahan R ini kenapa dilakukan di akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019. Padahal ini sudah dirancang bertahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Menurut Malik, penundaan pengesahan yang diinstruksikan Presiden Jokowi tidak serta merta membuat masyarakat menjadi tenang. Buktinya, mahasiswa yang mewakili suara rakyat melakukan demonstrasi hampir di seluruh wilayah Indonesia.

"Sebab sudah jelas permintaan mahasiswa yang intelektual ini, mereka bukan meminta ditunda tapi ditolak atau dibatalkan. Sebab kalau ditunda, apabila situasi sudah reda maka tidak menutup kemungkinan akan disahkan," ujar Malik, Jumat (27/9).

Masih kata Malik, Pemerintah baik itu dari legislatif maupun yudikatif harus segera mengambil langkah terkait situasi yang genting ini. "Jangan sampai berlarut-larut dan menimbulkan protes semakin meluas," katanya.

Baca Juga: Ujung Tombak Penerapan UU KUHP dan UU Pemasyarakatan, Kemenkumham Jatim Tingkatkan Peran PK

Baginya, R yang menjali kontroversial tersebut mestinya tidak perlu diterapkan di Indonesia. Ada hal-hal yang lebih penting dan perlu diselesaikan dalam waktu dekat. 

Ia mencontohkan seperti, mudahnya aparat penegak hukum menahan seorang tersangka tanpa melihat dari sisi sosialnya. Misalnya, orang yang sudah tua atau tersangka yang ancaman hukumannya ringan namun dipaksakan untuk ditahan.

"Sementara Lembaga Pemasyarakatan (LP) sudah overload, tapi tidak ada jalan keluar. Ini sangat rawan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum. Mestinya hal-hal inilah yang mesti diselesaikan dan segera diambil jalan keluar. Bukan malah sibuk mengurusi UU yang mengatur ternak apabila masuk ke lahan tetangga," tandasnya. (ana/ian) 

Baca Juga: Menolak Bungkam, Ragam Ekspresi Gabungan Masyarakat Sipil Kediri Sikapi UU KUHP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tak Terima Motor Anaknya Ditilang, Pria ini Mengejar Polantas dengan Membawa Celurit dan Parang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO