JEMBER, BANGSAONLINE.com - Misnadin Al Din (38), warga asal Dusun Karang Timur, Desa Tamberu, Kecamatan Batumar, Kabupaten Pamekasan, Madura, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember. Ia ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan raya Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.
Diketahui, tersangka membawa narkoba jenis sabu seberat 192 gram, dan diduga akan diedarkan di wilayah Jember. Untuk mengelabui petugas, obat haram itu disembunyikan di sela-sela bodi motor yang dikendarainya.
Baca Juga: Usai Tragedi Pesta Miras yang Tewaskan 3 Orang, Polres Jember Gelar Sosialisasi di Desa Pancakarya
"Pengungkapan kasus ini bermula dari petugas yang mendapatkan infromasi adanya pengiriman sabu dari Madura menuju Jember," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, saat rilis di Mapolres Jember, Senin (30/9/2019).
Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan pada Rabu (25/9/2019) malam kemarin, dan petugas sudah menyanggong dengan berjaga di pinggiran jalan raya Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari. Ungkap kasus ini baru dilakukan sekarang, karena masih dilakukan pengembangan penyelidikan.
"Dari pengakuannya, tersangka ini sebagai kurir yang dibayar Rp 500 ribu sekali kirim. Oleh petugas dihadang di jalan, dan diamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 192 gram," katanya.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Jember Ditangkap Polisi
"Untuk pengiriman ini diakui sudah dilakukan sebanyak 3 kali, dan disembunyikan di sela-sela bodi motornya. saat ini masih dilakukan pengembangan kasus," sambungnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 192 gram, satu unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max nopol L 5575 VO, dan 1 buah handphone Nokia warna putih beserta sim card.
Baca Juga: Polres Jember Ringkus 7 Orang Pengedar Sabu dan Okerbaya, Amankan 42 Gram Sabu dan Ribuan Pil Trex
"Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (jb1/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News