BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Vonis hukuman mati kasus pembunuhan dan pemerkosaan sepasang kekasih di Pantai Rongkang Kwanyar tahun 2017 lalu, telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri pada Senin (30/9). Namun, pihak kuasa hukum tersangka Moh. Sohib keberatan dengan putusan vonis tersebut, dan akan mengajukan banding.
Bahtiar Pradinata, Kuasa Hukum Sohib dalam keterangannya akan mengajukan banding. Menurutnya, majelis hakim kurang memperhatikan banyak hal. "Insyaallah dalam waktu dekat sekitar 7 hari ke depan kami akan mengajukan banding," katanya.
Baca Juga: UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan Choirul Arifin menyatakan puas atas keputusan hakim yang menyampaikan fakta-fakta selama persidangan sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Di mana juga sesuai dengan tuntutan yang diberikan kepada tersangka sebelumnya.
Menurutnya, peran Sohib sama dengan yang dilakukan keempat terdakwa lainnya. Untuk itu, vonis hukuman mati sesuai dengan keempat terdakwa sebelumnya.
"Andai tidak memiliki peran yang sama, pasti beda pula jenis tuntutannya. Putusan sudah tepat dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, keluarga, dan masyarakat. Masalah pihak terdakwa akan mengajukan banding, itu adalah hak mereka dan memang dianjurkan di Undang-Undang," jelasnya.
Baca Juga: Polsek Kamal Bangkalan Selidiki Dugaan Kekerasan Sepasang Kekasih Mahasiswa UTM
Diketahui dari kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini, Sohib divonis sesuai dengan dakwaan kesatu Primair (340 KUHP) dan dakwaan keempat Subsidiair (81 (1) jo. 76 D UU No. 23/2012) dengan hukuman pidana mati. (ida/uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News