Soal Sanksi Terhadap Bambang DH yang Dua Tahun Makan Gaji Buta, Begini Penjelasan Gunadi

Soal Sanksi Terhadap Bambang DH yang Dua Tahun Makan Gaji Buta, Begini Penjelasan Gunadi Gunadi, Kepala Dinas Kearsipan Daerah Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Kearsipan Daerah Kabupaten , Gunadi menegaskan pihaknya hingga kini belum bisa bersikap terhadap anak buahnya, Bambang Derajat Hendraningrat (Bambang DH). Pria yang menjabat sebagai Kasi Layanan dan Pemanfaatan Arsip Statis pada Dinas Kearsipan Daerah Kabupaten itu tidak masuk kerja hampir dua tahun, tetapi yang bersangkutan masih menerima gaji secara utuh.

"Berdasarkan hasil pengawasan Inspektorat Kabupaten , menyatakan bahwa ASN atas nama Bambang Derajat Hendraningrat telah melakukan indisipliner selama kurang lebih dua tahun, dan sudah disampaikan ke Pak Bupati. Kami dari OPD di mana yang berqangkutan dinas masih menunggu perintah dari Bupati ," ujar Gunadi, Rabu (16/10).

Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024

Dikatakan Gunadi, nanti setelah ada perintah dari Bupati Fadeli, pihaknya bersama Inspektorat, BKD, Bagian Organisasi akan membahas dan kembali menyampaikan kepada Bupati, terkait sanksi yang akan diberikan kepada Bambang DH.

"Bambang DH tinggal di Surabaya dan selalu kirim surat keterangan sakit. Sementara saat kita berkunjung ke rumahnya tidak ditemui," ujarnya.

Menurutnya, setelah upaya itu dilakukan, pihaknya sudah komunikasi dengan BKD dan Inspektorat untuk mengambil sikap sambil menunggu petunjuk Bupati . "Karena selama ini Bambang juga masih menerima gaji secara penuh," terangnya.

Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Fadeli menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Neger Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab yang melanggar disiplin.

"Kalau melanggar disiplin PNS, tentu ada sanksi bahkan sampai pemecatan kepada yang bersangkutan. Apalagi sudah mendapat pemberitahuan dan peringatan dari atasannya langsung atau Kepala OPD-nya," tuturnya, belum lama ini. (qom/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO