Gunadi, Kepala Dinas Kearsipan Daerah Lamongan.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Kearsipan Daerah Kabupaten Lamongan, Gunadi menegaskan pihaknya hingga kini belum bisa bersikap terhadap anak buahnya, Bambang Derajat Hendraningrat (Bambang DH). Pria yang menjabat sebagai Kasi Layanan dan Pemanfaatan Arsip Statis pada Dinas Kearsipan Daerah Kabupaten Lamongan itu tidak masuk kerja hampir dua tahun, tetapi yang bersangkutan masih menerima gaji secara utuh.
"Berdasarkan hasil pengawasan Inspektorat Kabupaten Lamongan, menyatakan bahwa ASN atas nama Bambang Derajat Hendraningrat telah melakukan indisipliner selama kurang lebih dua tahun, dan sudah disampaikan ke Pak Bupati. Kami dari OPD di mana yang berqangkutan dinas masih menunggu perintah dari Bupati Lamongan," ujar Gunadi, Rabu (16/10).
BACA JUGA:
- Lulus Predikat Mumtaz, Bupati Lamongan Kukuhkan 3.162 Hafidz dan Hafidzah
- Demam Piala Dunia di Warkop Kabupaten Lamongan, Pengunjung Membludak
- Perdana Digelar, Lamongan Carnival Fashion Fest Pacu Kreativitas Anak Muda dan Ekonomi Daerah
- Siaga Musim Kering, Pemkab Lamongan Serahkan Bantuan 328 Alsintan dan 3 Combine Harvester dari Pusat
Dikatakan Gunadi, nanti setelah ada perintah dari Bupati Lamongan Fadeli, pihaknya bersama Inspektorat, BKD, Bagian Organisasi akan membahas dan kembali menyampaikan kepada Bupati, terkait sanksi yang akan diberikan kepada Bambang DH.
"Bambang DH tinggal di Surabaya dan selalu kirim surat keterangan sakit. Sementara saat kita berkunjung ke rumahnya tidak ditemui," ujarnya.
Menurutnya, setelah upaya itu dilakukan, pihaknya sudah komunikasi dengan BKD dan Inspektorat untuk mengambil sikap sambil menunggu petunjuk Bupati Lamongan. "Karena selama ini Bambang juga masih menerima gaji secara penuh," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Lamongan Fadeli menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Neger Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Lamongan yang melanggar disiplin.
"Kalau melanggar disiplin PNS, tentu ada sanksi bahkan sampai pemecatan kepada yang bersangkutan. Apalagi sudah mendapat pemberitahuan dan peringatan dari atasannya langsung atau Kepala OPD-nya," tuturnya, belum lama ini. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




