LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Tim Joko Tingkir Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan meringkus otak intelektual dalam kasus pencurian ternak sapi. Bahkan, petugas juga terpaksa melumpuhkan dengan tembakan di bagian kakinya, karena berusaha kabur saat diamankan.
“Tersangka berinisial R terpaksa di tembak di kedua kakinya, karena hendak kabur saat diamankan petugas. R sendiri dalam dugaan pencurian ternak Sapi adalah berperan sebagai pelaku utama atau otak intelektualnya,” kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Senin (4/11) siang.
Baca Juga: Bobol 16 Alfamart dan 3 Indomaret, 2 Kuli Bangunan Diringkus Polres Lamongan
Menurut Feby, R memiliki peran mencari calon korban dengan mengintai sejumlah kandang Sapi yang berada di Lamongan Utara. Setelah mendapat calon korban, R kemudian menghubungi rekan-rekanya untuk melakukan pencurian.
“Dalam kasus pencurian ternak Sapi ini, sebenarnya terdapat tersangka lain, di antaranya berinisial RF, SJ, ZA. Namun ketiganya sat ini sedang menjalani tahanan di Polres Tuban juga karena kasus pencurian ternak sapi,” ungkap Feby.
RF sendiri merupakan warga Lamongan, SJ warga Kabupaten Sidoarjo, dan ZA warga Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Nekat Maling Motor Saat Pagi Hari, Pria Asal Lumajang Ditangkap Lalu Diserahkan Warga ke Polisi
Awal terungkapnya komplotan pencuri ternak Sapi ini berawal laporan korban pada polisi. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan. Setelah mendapat infomasi yang valid, tersangka diringkus petugas,
“Dalam kasus ini, kita mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan sapi yang dicuri tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan sepeda motor milik tersangka yang digunakan saat melakukan aksi pencurian,” jelas Kapolres Lamongan.
Baca Juga: Nekat Gondol Kotak Amal, Bapak Dua Anak di Lamongan Diringkus Polisi
Dari hasil keterangan tersangka R, tindakan melawan hukum tersebut telah dilakukan di sejumlah tempat kejadian perkara di wilayah Lamongan Utara. Dan hasilnya pencurian dijual ke Pasar Hewan Kabupaten Tuban dan Bojonegoro.
Tersanga R yang merupakan otak pencurian, beberapa tahun lalu juga pernah dijeblokan ke penjara dalam kasus yang lain.
Akibat perbuatanya, R dijerat pasal Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan acaman kurungan penjara selama tujuh tahun. (qom/rev)
Baca Juga: Beraksi Saat Subuh, Pemuda di Lamongan Gasak Uang dan Perhiasan Emas Milik Tetangganya Sendiri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News