Jaman Jatim Desak Jokowi Sikapi Rangkap Jabatan ASN di BUMN dan BUMD

Jaman Jatim Desak Jokowi Sikapi Rangkap Jabatan ASN di BUMN dan BUMD

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Jawa Timur menyoroti banyaknya posisi komisaris atau direksi yang diisi Aparatur Sipil Negara (). Presiden Joko Widodo diminta untuk segera mengambil sikap tegas.

Berdasar temuan Ombudsman RI, terdapat 222 dari 541 komisaris merangkap jabatan sebagai . Hingga kini belum ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah, bahkan kini ‘anak-cucu’ perusahaan dan BUMD justru banyak dihuni oleh .

Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024

Sekretaris DPD Jaman Jawa Timur, Syaiful Amin meminta pemerintah agar benar-benar serius menyelesaikan persoalan rangkap jabatan ini dan sekarang saat yang tepat untuk menyelesaikannya.

“Presiden harus tegas agar tidak ada lagi menteri-menterinya yang menafsirkan pemahaman dari undang-undang tersebut secara berbeda,” kata Syaiful di Surabaya, Senin (18/11).

Syaiful menjelaskan, Jaman adalah salah satu ormas pendukung utama pemenangan Jokowi sejak Pilpres 2014 lalu. Secara khusus Jaman Jatim menyoroti soal rangkap jabatan tersebut dalam rapat pimpinan yang digelar pada 9-10 Nopember di Surabaya.

Baca Juga: Pemkab Kediri Komitmen Tingkatkan Akurasi Tata Kelola Data

Menurut Syaiful, kasus rangkap jabatan antara dengan omisaris atau direksi bukan hal baru dan sampai sekarang belum terselesaikan.

“Monopoli jabatan ini sangat tidak etis, kita tidak kekurangan SDM di negeri besar ini, banyak putra-putri terbaik bangsa ini yang telah berbuat dan berjuang tanpa pamrih untuk kemajuan bangsa dan negara selama ini,” tukasnya.

Menurut Syaiful, rangkap jabatan ini sangat merugikan. Sebab efektivitas dan totalitas dalam mengemban tugas mereka pasti terpecah. “Jangan hanya dilihat ini tidak masalah dan berdalih ada payung hukumnya,” tegasnya.

Baca Juga: Kucurkan Beasiswa, Cara Petrokimia Gresik Dorong Generasi Muda Tertarik Bertani

Syaiful menegaskan, Jaman meminta kepada pemerintah untuk tegak lurus menjalankan UU yang berlaku. Karena negara ini adalah negara hukum, sehingga siapapun harus patuh pada hukum tanpa terkecuali.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menscreening ulang pejabat publik yang menduduki posisi komisaris atau direksi di dan BUMD,” tegasnya.

Menurut Syaiful, rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di akan menimbulkan pertanyaan besar terkait profesionalisme dan integritas mereka, karena akan memicu konflik kepentingan.

Baca Juga: Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting

Ia menilai rangkap jabatan menciptakan konflik kepentingan antara perannya sebagai pemerintah atau regulator dan / BUMD sebagai operator yang diatur dan diawasi dengan memegang kedua jabatan tersebut secara bersamaan.

“Artinya seseorang memiliki loyalitas dan komitmen ganda. adalah jabatan publik sehingga berorientasi kepada kepentingan publik. Adapun komisaris memiliki orientasi untuk mencari untung,” ujarnya.

Syaiful membeberkan, rangkap jabatan tegas adalah sebuah pelanggaran. Sebagaimana UU No. 19 Tahun 2003 tentang pada Pasal 33 menyebutkan bahwa komisaris dilarang merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Baca Juga: Pemkab Jombang Bakal Tindak Tegas ASN yang Lakukan Perbuatan Indisipliner

Dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 17 disebutkan pejabat pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, , dan BUMD.

Mantan aktivis mahasiswa ini mengatakan rangkap jabatan juga bertentangan dengan etika profesi Aparatur Sipil Negara. Sebab, salah satu fungsi utama PNS, sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang adalah pelaksana kebijakan.

Syaiful menjelaskan, dan BUMD adalah salah satu ujung tombak terbesar perekonomian negara, sehingga harus dikelola secara maksimal. Semua pengemban amanah di dalamnya harus betul-betul total.

Baca Juga: Kepala Kemenag Lamongan Tegaskan Rekrutmen PPPK Transparan dan Gratis

“Pemerintah harus bisa menekan itu, apalagi di tengah lesunya perekonomian masyarakat kecil seperti sekarang ini pemerintah jangan hanya bisa menaikkan pajak progresif, pajak cukai dan iuran-iuran lainnya yang memberatkan rakyat. Sedangkan dan BUMD sebagai ujung tombak perekonomian negara malah dimonopoli segelintir orang yang kinerjanya juga sangat diragukan, jangan menunggu merugi dan dapat sorotan publik,” paparnya. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO