GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, S.H. mengapresiasi aksi yang digelar LSM Forum Kota (Forkot), Senin (2/12). Dalam unjuk rasa tersebut, Forkot mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengusut tuntas kasus korupsi pemotongan insentif pajak daerah di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.
Selain itu, Forkot juga menuntut Kejari segera menahan mantan Kepala BPPKAD Andhy Hendro Wijaya yang saat ini menjabat Sekda dan telah ditetapksan sebagai tersangka.
Baca Juga: Menang Kasasi di MA, AHW Kembali Aktif di ASN Pemkab Gresik
"Tidak ditahannya Sekda setelah mendatangi panggilan penyidik kejaksaan, ini merupakan fenomena tersendiri. Menjadikan banyak pihak di masyarakat yang bertanya-tanya," ujar Andi Fajar Yulianto dalam rilisnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (2/12), malam.
Fajar mengakui, penahanan menjadi kewenangan penuh penyidik. Namun menurutnya, dalam kasus ini ada hal tidak lazim yang dilakukan Kejari. "Hakim Pengadilan Negari (PN) Gresik sudah menegaskan pertimbangan utama menolak praperadilan sekda adalah karena masuk klasifikasi melarikan diri, dan berulang kali dinyatakan tidak kooperatif. Sekarang kok ending-nya tidak ditahan," cetus Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
"Apakah penyidik kejaksaan masih meragukan 2 alat bukti yang dianggap cukup? Bahkan syarat dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pun tidak menjadi pertimbangan penyidik kejaksaan," terang Fajar.
Baca Juga: Anha: Pengembalian AHW ke Jabatan Sekda Gresik Perintah Perundang-undangan
Fajar juga mempertanyakan alasan tidak ditahannya Sekda adalah sebagai pejabat publik sehingga dikhawatirkan mengganggu kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Gresik. "Ya enggak mungkin lah. Ini sangat mendramatisir namanya. Terkait kewenangan pejabat kan ada mekanisme dan regulasi yang mengatur, bagaimana cara mendelegasikan tandatangan kepada pengganti jika Sekda berhalangan," urainya.
"Dinamika yang perlu dicermati lagi, soal pengajuan praperadilan untuk yang kedua kalinya diajukan Sekda, hanya berumur tidak lebih dari 5 jam dan kemudian dicabut dengan alasan kurang administrasi. Hal ini menjadi sebuah pertanyaan besar, ada apa semua ini? Dan sampai hari ini pun tidak ada kabar berita pengajuan praperadilan kembali. Padahal rencana praperadilan untuk kali kedua itu menurut saya dapat semakin terang sah tidaknya penetapan tersangka," jelasnya.
"Dan, pada intinya saya berharap Kejari Gresik tidak menjadi melempem dalam penegakan hukum ini, terlebih Kajari dan Kasi Pidsusnya baru. Harusnya punya semangat baru dalam upaya pemberantasan korupsi juga," pintanya.
Baca Juga: Komisi I Minta Bupati Segera Kembalikan Jabatan AHW Sebagai Sekda, Setelah Terima Salinan dari MA
Sebagai praktisi hukum, Fajar juga berharap asas praduga tidak bersalah dijunjung tinggi. "Kami harap pula dalam penegakan hukum khusus perkara ini harus lah berjalan yang lazim-lazim sajalah," pungkasnya.
*Berita ini masih membutuhkan klarifikasi dari Kejari Gresik. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News