BangsaOnline-Gubernur DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak melarang peredaran minuman keras (miras) karena kini telah legal. Pengasuh pesantren Tebuireng Jombang yang juga tokoh Nahdlatul Ulama (NU), KH Salahuddin Wahid (Gus Solah) mengatakan tidak setuju. Menurut adik kandung Presiden ke-4 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu, pemerintah harus tegas terhadap pelarangan miras.
Seperti diberitakan HARIAN BANGSA, Pemerintah DKI Jakarta
ternyata memiliki saham di PT Delta Djakarta, produsen dan distributor minuman
beralkohol jenis bir. Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama,
pemerintah Jakarta memiliki saham yang cukup besar di perusahaan yang terkenal
dengan merek Anker Bir itu.
"Kita punya saham di Anker Bir sebesar 20 persen," kata Ahok di Balai
Kota, Jumat, 12 Desember 2014.
Karena itu, Ahok mengatakan tidak melarang peredaran miras.
"Sekarang miras sudah legal, kok," ucapnya seperti dikutip Tempo.co.id.
Selain itu, kata Ahok, miras dibutuhkan terutama oleh para turis.
Kepala Subbidang Badan Usaha Milik Daerah Badan Penanaman Modal dan Promosi DKI
Jakarta, Riyadi, mengatakan saham pemerintah DKI di PT Delta Djakarta mencapai
27 persen.
Meski bukan pemegang saham mayoritas, kata Riyadi, pabrik bir yang berbasis di
Bekasi itu menyumbang pendapatan Rp 50 miliar untuk kas daerah tahun 2014.
Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp 48
miliar.
Baca Juga: Politikus PDI Perjuangan Ungkap Alasan Ahok Layak Maju di Pilgub Sumut 2024
Menurut Gus Solah, langkah yang lebih baik adalah tidak memberi izin terhadap miras. Ia menilai semakin hari semakin banyak yang mengkonsumsi miras terutama para remaja.
Wakil ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana bahkan mengecam
langkah Ahok melegalkan peredaran miras. Menurutnya, peraturan soal miras sudah
jelas diatur dalam Perpres No 74/2013 yang menyebutkan miras masuk kategori
'Barang dalam Pengawasan'.
"Pengawasan untuk pengadaan, peredaran dan penjualannya (ps 3 a 3). Jadi
tidak bisa Gubernur melegalkan miras," kata pria yang akrab disapa Bang
Sani tersebut melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (12/12).
Bang Sani yang sempat dicalonkan sebagai gubernur tersebut menjelaskan, minuman
dengan kadar alkohol berapa pun (maksimal 55 persen), hanya boleh dijual di
hotel, bar dan restoran dengan persyaratan tertentu. Yang ada saat ini,
lanjutnya, miras justru dijual di mini market yang dekat dengan sekolah dan
rumah ibadah.
"DPRD sudah sering memprotesnya, akan tetapi yang punya aparat untuk
menertibkan adalah Pemda."
Senator Asal DKI Jakarta, Fahira Idris, juga menentang Ahok
melegalkan peredaran minuman keras di Jakarta. Dia menyatakan perlawanan jika
Ahok tak dapat menekan peredaran miras di Jakarta.
"Saya berpikiran positif saja, mudah-mudahan ini hanya niat, tidak
diimplementasikan secara nyata, walaupun sebenarnya niat ini tidak bijak keluar
dari mulut seorang kepala daerah. Tetapi, kalau memang Pak Ahok mau
realisasikan rencananya itu di Jakarta, kita akan lawan," ujar Fahira
dalam rilisnya yang diterima merdeka.com, Jumat (12/12).
Baca Juga: Viral Ahok Bilang Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja, PAN pun Bereaksi
Mendapat kecaman dari berbagai pihak, Ahok kemudian mengklarifikasi berbagai pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan bahwa ia melegalkan produksi miras. Menurut dia, peredaran miras sebelumnya sudah legal di Jakarta ataupun daerah lainnya. "Akan tetapi, ada beberapa tempat tertentu untuk membelinya," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Yang terpenting, menurut dia,
anak-anak usia tertentu tidak boleh membeli miras. Di beberapa convenience
store yang menjual miras, Basuki pun telah menginstruksikan pemberian tanda
di lemari pendingin untuk membedakan minuman biasa dan yang beralkohol.
Anak-anak yang belum memiliki KTP tidak boleh mengonsumsi miras. Bahkan,
menurut dia, hanya warga yang berusia di atas 21 tahun yang boleh mengonsumsi
miras.
"Yang penting diperkuat kontrolnya. Anak usia tertentu tidak boleh membeli
miras. Kalau beli di hotel, di mana-mana juga boleh membeli miras. Makanya,
saya katakan, ini fakta, orang-orang dan turis juga butuh (miras). Akan tetapi,
belinya dibatasi, dan anak kecil enggak boleh beli," kata Basuki.
Pemprov DKI telah memiliki peraturan tentang keberadaan miras ilegal, yakni di dalam Pasal 46 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Golongan miras di dalam pasal itu terdiri dari golongan A alkohol kurang dari 5 persen, golongan B lebih dari 5 sampai 20 persen, dan golongan C lebih dari 20 sampai 55 persen.
Baca Juga: Alumnus Tebuireng itu Dekati Mantan Teroris dengan Ushul Fiqh
Peraturan itu menjelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat berwenang sesuai undang-undang yang berlaku. Pelanggar aturan akan dikenakan ancaman pidana paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari, serta denda paling sedikit Rp 500.000, dan paling banyak Rp 30 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News