Digunakan Praktik Esek-esek, Panti Pijat di Kediri Digerebek

Digunakan Praktik Esek-esek, Panti Pijat di Kediri Digerebek Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana memberikan keterangan terkait panti pijat plus-plus.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebuah panti pijat D Reflexiology beralamat di Jalan Sersan Harun, Ruko Dandangan Asri, Kota Kediri, digerebek polisi karena diduga digunakan untuk perbuatan asusila. Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial EPW (23) yang bekerja sebagai terapis.

Hal itu disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana didampingi Kasubag Humas AKP Kamsudi dalam jumpa pers, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga: Razia Eks Lokalisasi di Ngadiluwih, Satpol PP Kediri Amankan 28 PSK

Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa panti pijat refleksi D digunakan sebagai tempat berbuat asusila. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju TKP dan menangkap satu pelaku yaitu seorang terapis.

Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tamu yang hendak terapi bisa menambah fasilitas plus-plus. Di kasir panti pijat tersebut, tamu bisa memilih paket terapi sekaligus memilih tarapisnya.

Kasir menawarkan pilihan paket. Ada paket A yaitu pijat capek dengan tarif Rp 150.000/60 menit. Paket B yaitu pijat capek plus hand job dengan tarif Rp 200.000/70 menit. Dan paket C yaitu pijat capek plus blow job dengan tarif Rp 250.000,-/90 menit.

Baca Juga: Tempat Pijat Plus-Plus Symphony Akhirnya Digerebek: Owner, Mami, hingga Terapis Ditetapkan Tersangka

"Setelah tamu memilih paket serta terapisnya, kasir lalu memanggil terapis yang dipilih tamu. Selanjutnya, tamu dan terapis masuk kamar yang telah disediakan dan melakukan perbuatan cabul," terang Kapolres.

Masih menurut Kapolres, pelaku akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. (uji/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO