PACITAN, BANGSAONLINE.com - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pacitan 2020 dimungkinkan akan jauh menurun dibandingkan pada Pileg 2019 lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan Sulis Setyorini menjelaskan, berkurangnya jumlah TPS karena berdasarkan PKPU yang ada, jumlah pemilih dalam satu TPS di Pilbup 2020 maksimal sebanyak 800 pemilih.
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
"Kalau di Pileg lalu, jumlah TPS di Pacitan sebanyak 1.972. Dengan asumsi, di setiap TPS maksimal 600 pemilih. Di Pilbup nanti sekitar 1.070. Namun itu baru sebatas estimasi, sebab masih akan dilakukan pemutakhiran data pemilih," kata Sulis Setyorini, melalui ponselnya, Sabtu (1/2).
Terkait jumlah maksimal pemilih di satu TPS tersebut, mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya ini mengungkapkan pihaknya juga akan mempertimbangkan aspek geografis kewilayahan yang juga diatur di dalam PKPU.
"Yang terpenting tidak ada penggabungan dua kelurahan atau desa. Aturannya seperti itu," jelas Komisioner KPU dua periode ini.
Baca Juga: KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
Sementara itu sebagaimana diketahui, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Pileg 2019 lalu tercatat sebanyak 471.061. Sedangkan di Pilbup mendatang diperkirakan akan ada penambahan jumlah pemilih sebesar 1,4 persen dari DPT di pemilu sebelumnya. (yun/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News