BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Warga Kelurahan Singonegaran Kecamatan Kota Banyuwangi yang bertempat tinggal di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan, Banyuwangi resah. Mereka mengeluhkan limbah cair mengandung racun hasil dari aktivitas kesehatan RSUD. Diduga limbah itu sengaja dibuang di aliran sungai Kali Mayit.
Protes warga soal limbah berbahaya itu bukan tanpa bukti. Beberapa warga sekitar sudah berinisiatif mengambil sampel air buangan yang berasal dari hasil proses pengelolaan IPAL di aliran Kali Mayit. Lokasinya berada di belakang bangunan RSUD Blambangan.
Baca Juga: Pemkot Kediri Studi Tiru Layanan Aduan 112 dan SP4N LAPOR! ke Pemkab Banyuwangi
Selanjutnya, air limbah tersebut diisi ikan lele. Tak menunggu waktu lama, ikan lele tersebut kulitnya langsung mengelupas dan akhirnya mati.
Atas temuan tersebut, pihak RSUD Blambangan saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Penunjang Faiz Fadholi, S.Kep mengklaim tidak ada masalah dengan limbah cair yang berasal dari RSUD Blambangan.
“Matinya ikan lele tidak diakibatkan oleh pembuangan IPAL dari RSUD. Buktinya bak kontrol yang ada di atas (IPAL dari RSUD) juga berisi ikan lele, tetapi nyatanya lele yang ada di bak kontrol itu malah sehat-sehat,” papar Faiz Fadloli.
Baca Juga: Bupati Banyuwangi Gelar Halalbihalal Bersama Ribuan Pegawai Pemerintah
“Ini berarti kan aneh. Kalau memang limbah cair dari IPAL yang kami buang itu mencemari, seharusnya ikan yang mati dulu yang ada di bak kontrol IPAL RSUD Blambangan,” sambungnya.
Menurutnya, RSUD Blambangan sangat taat aturan dan Undang-Undang (UU). Air yang dikeluarkan dari limbah selalu dikelola maupun dicoba terlebih dahulu.
“Kami tidak pernah lepas untuk memeriksa air proses IPAL ini, apakah masih bahaya atau tidak. Maka dari itu, IPAL ini merupakan salah satu syarat utama lolos akreditasi RSUD Blambangan untuk pengajuan naik ke tipe B,” tegasnya.
Baca Juga: Dongkrak Pencatatan KI Komunal, Kemenkumham Gandeng Pemkab Banyuwangi-Dewan Kesenian Blambangan
Ia juga menyampaikan, bahwa IPAL RSUD Blambangan dikontrol oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi dan dinyatakan sudah memenuhi standart. “Selain itu, kami setiap 2 bulan sekali selalu melaporkan hasil laboratorium IPAL kami,” terangnya.
“IPAL yang kami kelola sebelum dibuang ke aliran Kali Mayit, sudah kami proses dengan sangat detail sekali. IPAL dari RSUD merupakan hasil pembuangan dari ruangan ruangan di RSUD, yang ditampung di bak sebanyak 3 unit dan berada di atas. Di bak itu menyaring endapannya,Juga ada bola-bola yang berfungsi untuk mengontrol bakteri-bakterinya. Setelah itu, proses dan hasilnya langsung dialirkan di bak kontrol. Habis itu air IPAL yang ada di bak kontrol langsung dibuang di aliran sungai belakang RSUD. Selain IPAL, limbah medis RSUD diambil langsung oleh PT. Peria Mojokerto setiap tiga hari sekali,” pungkasnya. (gda/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News