BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi pada tahun anggaran 2020 bersama lintas sektor mengadakan sosialisasi program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah kelurahan yang terdapat kelompok nelayannya.
Program PTSL lintas sektor ini wujud kerjasama antara Dinas Perikanan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi dengan melibatkan aparat terkait seperti kelurahan dan kepolisian serta pihak BPR.
Baca Juga: FMPN Dukung dan Siap Menangkan Petahana Rini di Pilbup Blitar 2024
Sosialisasi PTSL dilaksanakan Kamis (13/2/2020) di Kelurahan di Kecamatan Kota Banyuwangi meliputi Kelurahan Mandar, Kelurahan Kertosari dan Kelurahan Pakis.
Kegiatan PTSL ini untuk menjalankan perintah Presiden Republik Indonesia (RI) dalam rangka memberikan kemudahan dan percepatan kepada masyarakat dalam mengurus pembuatan dokumen sertikat tanah.
Para pendaftarnya anggota binaan kelompok nelayan dari Dinas Perikanan Banyuwangi, Yang kepemilikan tanahnya belum disertifikatkan. Untuk mengurus PTSL, para nelayan harus memenuhi syarat-syaratnya, seperti membayar biaya Rp150.000, harus punya Kartu Tanda Penduduk elektronik(E-KTP), Kartu Keluarga (KK) dan surat jual beli, surat waris, surat hibah ataupun surat kepimilikan tanah lainnya yang terdata di kelurahan.
Baca Juga: Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Serahkan 450 Sertifikat di Desa Kedungrejo
“Ini untuk mempermudah petugas kami mengurus dokumen
sertifikatnya. Kami targetkan bulan April sertifikat masyarakat kelompok nelayan sudah jadi,” terang Budi Prasetyo, Kepala Seksi H2P Kantor Pertanahan didampingi Ketua Tim 5 saat mengadakan sosialisasi PTSL di Kelurahan Kertosari.
Ketika diwawacarai, Lurah Kertosari Joko Handoko mengatakan, dengan adanya program PTSL lintas sektor ini dirinya merasa senang sekali dikarenakan program ini bisa membantu masyarakatnya yang tergabung di kelompok nelayan mengurus tanahnya dengan biaya murah,mudah dan cepat.
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
Dalam hal ini, pihak kelurahan hanya membantu dalam bentuk kedataan yuridis untuk kejelasan tanahnya. “Di Kertosari sendiri pendaftar PTSL sebanyak 85 bidang tanah,” katanya. (gda/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News