Kelompok Nelayan Banyuwangi Sertifikatkan Tanahnya Melalui Program PTSL

Kelompok Nelayan Banyuwangi Sertifikatkan Tanahnya Melalui Program PTSL Tim 5 Program PTSL ketika melakukan sosialisasi pada kelompok nelayan Kelurahan Kertosari, kemarin.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi pada tahun anggaran 2020 bersama lintas sektor mengadakan sosialisasi program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap () di wilayah kelurahan yang terdapat kelompok nelayannya.

Program lintas sektor ini wujud kerjasama antara Dinas Perikanan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi dengan melibatkan aparat terkait seperti kelurahan dan kepolisian serta pihak BPR.

Sosialisasi dilaksanakan Kamis (13/2/2020) di Kelurahan di Kecamatan Kota Banyuwangi meliputi Kelurahan Mandar, Kelurahan Kertosari dan Kelurahan Pakis.

Kegiatan ini untuk menjalankan perintah Presiden Republik Indonesia (RI) dalam rangka memberikan kemudahan dan percepatan kepada masyarakat dalam mengurus pembuatan dokumen sertikat tanah.

Para pendaftarnya anggota binaan kelompok nelayan dari Dinas Perikanan Banyuwangi, Yang kepemilikan tanahnya belum disertifikatkan. Untuk mengurus , para nelayan harus memenuhi syarat-syaratnya, seperti membayar biaya Rp150.000, harus punya Kartu Tanda Penduduk elektronik(E-KTP), Kartu Keluarga (KK) dan surat jual beli, surat waris, surat hibah ataupun surat kepimilikan tanah lainnya yang terdata di kelurahan.

“Ini untuk mempermudah petugas kami mengurus dokumen

sertifikatnya. Kami targetkan bulan April sertifikat masyarakat kelompok nelayan sudah jadi,” terang Budi Prasetyo, Kepala Seksi H2P Kantor Pertanahan didampingi Ketua Tim 5 saat mengadakan sosialisasi di Kelurahan Kertosari.

Ketika diwawacarai, Lurah Kertosari Joko Handoko mengatakan, dengan adanya program lintas sektor ini dirinya merasa senang sekali dikarenakan program ini bisa membantu masyarakatnya yang tergabung di kelompok nelayan mengurus tanahnya dengan biaya murah,mudah dan cepat.

Dalam hal ini, pihak kelurahan hanya membantu dalam bentuk kedataan yuridis untuk kejelasan tanahnya. “Di Kertosari sendiri pendaftar sebanyak 85 bidang tanah,” katanya. (gda/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO