LUMAJANG (BangsaOnline) - Sejumlah pemilik kendaraan lelang barang rampasan Kejaksaan Negeri
Lumajang ngluruk Kantor Kajari setempat, Jalan. S. Priyo Sudarmo, Desa
Kutorenon, Kecamatan Sukodono, kemarin, Senin (22/12).
Kedatangan
pemilik kendaraan tersebut, mempertayakan kejelasan proses lelang
barang rampasan di lingkungan Adiyaksa yang dijadwalkan pada pukul 10.00
WIB, Jum'at (19/12) di Kantor Pelayaan Kekayaan Negara di
Malang. Pasalnya, proses lelang tersebut sangat tertutup dan bahkan
pemenang lelang sudah lebih dahulu ditentukan panitia setempat.
Salah
seorang peserta lelang Asnawi Dillah (49) Warga Desa Bago, Kecamatan
Pasirian pemilik kendaraan Pickup L 300 warna hitam, mengatakan, pihak
Kejari Lumajang telah mengeluarkan pengumuman lelang sejumlah barang
rampasan berupa 2 unit truk, 1 unit Pickup L 300 dan empat Sepeda motor,
proses Lelang dilaksanakan di Kantor Balai Lelang Kekayaan Negara di
Malang.
"Saat itu, saya hadir mengkuti proses lelang. Namun,
pada saat proses lelang berlangsung, saya tidak diperbolehkan ikut oleh
seorang peserta lelang," kata Asnawi. Dikatakan, tidak diperbolehkan
ikut proses lelang karena sudah selesai dan dimenangkan oleh Siswanto,
peserta lelang asal Surabaya.
Kemudian, lanjut dia, setelah
proses lelang pertama di Balai lelang, pihaknya dipanggil sejumlah orang
untuk mengikuti proses lelang ilegal di depan Alun-alun Malang. Dimana
proses lelang tersebut dengan membuka harga limit baru, seperi Pickup L
300 awalnya di buka dengan Rp. 5.031.000, dibuka dengan harga baru limit
6 juta rupiah.
Sontak pihaknya kaget karena merasa tertipu oleh
calon yang terlebih dahulu memenangkan proses lelang di Balai lelang
setempat. "Saya menduga ini cuma akal-akalan para calo dengan panitia
lelang," tegasnya.
Hal yang sama juga dialami, M. Sholeh (56)
Warga Desa Gonduruso, Kecamatan Pasisian. Pemilik truk tahun 1988 dengan
Nopol N 9383 UZ. Itu harus bersabar. Pasalnya, pihaknya kecewa barang
miliknya dimenangkan orang lain. Padahal, pihaknya pemilik sah kedaraan
tersebut. "Lelang ini sudah gak bener, karena terjadi dua kali lelang,"
ucapnya.
Sementara itu, pihak kejaksaan negeri Lumajang habis
jatuh tertimpa tangga. Pasalnya, Adiyaksa Lumajang itu tidak mengetahui
proses lelang tersebut, karena semuanya telah diserahkan kepada panitia
lelang Balai kekayaan negara di Malang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News