JEMBER, BANGSAONLINE.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, Saddam Husein diamankan polisi setelah menganiaya istrinya, gara-gara ketahuan selingkuh dengan wanita idaman lain (WIL).
Akibatnya, istri pelaku berinisial SA warga Dusun Padangrejo, Desa Gadingrejo, Kecamatan Umbulsari, mengalami luka lebam di wajah, dan luka di pelipis mata sebelah kiri akibat dipukul pelaku.
Baca Juga: Kasus KDRT Pemilik Perusahaan Picu Aksi Demo Buruh di Pasuruan
Pelaku ditangkap polisi saat berada di tokonya, sekitaran Kecamatan Semboro. Kasus penganiayaan itu pun kini ditangani oleh unit PPA Polres Jember.
"Kejadiannya sekitar tanggal 18 Februari 2020 kemarin, kemudian dilimpahkan ke Polres Jember. Lokasi kejadian di rumahnya di Kecamatan Umbulsari," Kata Kasatreskrim Polres Jember Yadwivana Jumbo Qantasson saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/2/2020) pagi.
Kata Jumbo, proses penyidikan berlangsung lancar, karena pelaku diketahui fasih berbahasa Indonesia.
Baca Juga: WNA yang Aniaya Istrinya di Pasuruan Ditangkap, Kuasa Hukum Korban Duga Ada Sekongkol dengan Polisi
"Dari keterangan korban, terkait cekcok rumah tangga sudah sering terjadi. Tapi terkait penganiayaan ini, karena WNA ini punya wanita lain," katanya.
Kronologi kejadian penganiayaan itu, di mana pelaku saat itu akan pergi karena terlibat cekcok dengan korban. "Ketika mau pergi dari rumah, ditahan sama istrinya, kemudian saat itulah terjadi penganiayaan terhadap korban. Lukanya lebam di wajah, di mata sebelah pelipis kiri, akibat dipukul," ungkapnya.
Terkait identitas WNA tersebut, diketahui memiliki izin tinggal sementara yang berlaku hingga tahun 2021 mendatang. "Untuk menikahnya resmi dan ada surat nikahnya. Saat ini kasusnya masih penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (ata/yud/rev)
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News