SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II dan KPP Pratama Madiun didukung Tim Korwas PPNS Polda Jatim dan Rutan Ponorogo melakukan penyanderaan terhadap seorang wajib pajak (WP) yang menunggak pajak sebesar Rp 3,29 miliar.
WP orang pribadi ini berinisial L, asal Madiun yang memiliki usaha di bidang perdagangan besar minuman non alkohol telah disandera pada Selasa (25/2) kemarin dan dititipkan di Rutan Ponorogo.
Baca Juga: 22 Saksi Ngaku Tak Tau soal Penggunaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPBD Sidoarjo
"L dititipkan di Rumah Tahanan Ponorogo berdasarkan surat izin penyanderaan dari Menteri Keuangan," cetus Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani dalam konferensi pers, Rabu (26/2) sore.
Utang pajak Rp 3,29 miliar itu, kata Lusiani, timbul berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2013 dan 2014 yang dilaksanakan pada tahun 2017 dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
Berdasarkan pasal 33 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajak.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Bupati Sidoarjo 3 Mei Mendatang
Sebelum dilakukan penyanderaan (Gijzeling) terhadap L, Lusiani menegaskan pihaknya telah melakukan tindakan persuasif dan penagihan aktif.
Penagihan aktif yang telah dilaksanakan antara lain menegur atau memperingatkan dan memberitahukan Surat Paksa, pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada tahun 2017, namun WP tetap tidak melunasi utang pajaknya.
Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jatim II, Irawan menambahkan, status L saat ini hanya titipan selama 6 bulan ke depan. Bukan masuk pada hukum pidana maupun perdata.
Baca Juga: KPK OTT di Sidoarjo, 10 ASN Ditangkap
"Kalau yang bersangkutan sudah melunasi tanggungan pajaknya akan dikeluarkan pada saat itu juga. Meski belum 6 bulan," ungkap Irawan.
Namun, lanjut Irawan, jika masih belum juga membayar pada masa penyanderaan, maka akan dilakukan masa perpanjangan selama 6 bulan. Jika masih belum membayar maka perpanjangan penyanderaannya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
"Selama proses penyelidikan dan pemeriksaan, kami melihat wajib pajak L ini memiliki kemampuan untuk melunasi pajaknya. Akan tetapi, L tidak mau melunasi dan punya itikad untuk membayar pajak sebagai kewajibannya itu," tandasnya.
Baca Juga: Tembus Rp1,3 Triliun, Bupati Sidoarjo Tegaskan Pajak untuk Pembangunan
Dalam konferensi pers di Kantor Kanwil DJP Jatim ini, hadir pula Kepala KPP Pratama Madiun Santoso Dwi Prasetyo, Kasi Penagihan KPP Pratama Madiun Aries Syarifuddin dan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Wahyu Widodo. (sta/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News