BangsaOnline.com - Usai penangkapan terduga teroris Dodik Kuncoro
atau DK (31) oleh Tim Densus 88 Antiteror, pihak keluarga kembali
mendatangi Markas Polres Sukoharjo, Jawa Tengah. Mereka menanyakan
alasan penangakapan DK.
Saat mendatangi Mapolres Sukoharjo,
keluarga DK, yaitu istri dan kakak DK, didampingi anggota Laskar Umat
Islam Surakata (LUIS). Sebelumnya, perwakilan Humas LUIS pada Selasa
malam seusai penggeledahan di rumah kontrakan DK, langsung mendatangi
Mapolres Sukoharjo. Namun pihak kepolisian belum bisa menemui mereka
saat itu.
"Kami semalam sudah mendatangi Polres, dan ini kita
ajak istri dan kakak DK untuk mempertanyakan keberadaan DK dan sekaligus
menanyakan dasar hukum penangkapan," kata Endro Sudarsono, perwakilan
Humas LUIS kepada wartawan, Rabu (24/12/2014).
Pihak keluarga
beranggapan bahwa Densus 88 sudah menyalahi prosedur saat menangkap DK
karena tidak menyertakan surat penangkapan.
"Intinya pihak
keluarga tidak menerima surat penangkapan dan langsung ada penangkapan,
dan mempertanyakan status DK sekarang apa usai penangkapan tersebut,"
kata Endro.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu
Fran Dalanta Kembaren menerima langsung aduan keluarga terduga teroris
tersebut. Fran menjelaskan pihaknya akan melaporkan aduan tersebut
kepada Kapolres.
Fran menjelaskan bahwa tugas anggota Polres Sukoharjo hanya sebatas membantu dan mendukung Tim Densus 88.
“Semua
kegiatan penangkapan dan penggeledahan langsung dari teman-teman Densus
dan langsung ke Jakarta, jadi kita hanya membantu," kata Fran kepada
wartawan, Rabu.
Seperti diketahui, DK ditangkap tim Densus 88
tak jauh dari rumahnya pada Selasa (23/12/2014) sekitar pukul 15.30 WIB.
DK diduga bagian dari kelompok teroris Badri cs, yang dikenal ahli
merakit bom. Di rumah DK, Densus mengamankan barang bukti berupa black powder, Potasium dan belerang, yang disimpan di atas plafon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News