Eko saat diinterogasi petugas. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE
“Tersangka Eko ini residivis, baru keluar empat bulan yang lalu dari penjara, dengan kasus yang sama. Sedangkan istrinya sebagai pengguna. Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang tersebut memakai sistem ranjau di wilayah Trowulan,” terangnya.
Dari pengakuan tersangka Eko, dirinya sudah menggeluti dunia Narkoba sejak 4 tahun silam. Hasil dari penjualan sabu digunakan untuk membeli susu anaknya, serta kebutuhan sehari-hari.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas mendapati barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0.57 gram, 0.46 gram, 0.39 gram, serta satu bungkus plastik klip kosong bekas sabu yang sudah terpakai.
Selain itu, petugas juga mengamankan seperangkat alat penghisap sabu lengkap, satu buah timbangan pockat scale, 5 buah korek api gas, kartu ATM, satu buah Hp, serta uang tunai sebesar 300 ribu rupiah. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Jombang.
“Eko dikenakan pasal 114 ayat 1 Dan Pasal 112 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, sedangkan istrinya dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 8 tahun penjara,” pungkas Mukid. (aan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




