PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus dan tindak pidana umum, di kantor Kejari setempat, jalan Raya Panglegur, Rabu (11/03/20).
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Pemekasan, Teuku Rahmatsyah. Turut hadir perwakilan Bea Cukai Madura, Satresnarkoba Polres Pamekasan, dan Disperindag Pamekasan.
Baca Juga: Minta Kliennya Dibebaskan, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BUMDes Bakal Lakukan Aksi Tunggal
Barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) yang dimusnahkan, yakni sabu sebanyak 73,728 gram dan 40 butir pil ekstasi terdiri dari 47 perkara atas nama Sudi dan kawan-kawan.
"BB tersebut hasil dari perkara selama bulan Oktober 2019 - Januari 2020," ujarnya kepada awak media.
Baca Juga: Sudah Kembalikan Kerugian Negara, Pengacara Mantan Kades Laden Pertanyakan Penetapan Tersangka
Sementara barang bukti hasil perkara pidsus yang dimusnahkan berasal dari Bea Cukai dengan tersangka atas nama Syahrul, dengan putusan no.2/pidsus/2020/, tanggal 27 Februari 2020.
Kejari menambahkan, perkara pidsus dari Bea Cukai ini, barang bukti kena cukai hasil tembakau berupa batangan rokok jenis sigaret kretek. Selain itu, ada pula barang bukti mesin merek YS dan rokok Pro Mild sebanyak 25 karton.
"Kami juga membakar sebanyak 440.000 batang rokok yang tidak dikemas untuk penjual eceran," pungkasnya. (yen/rev)
Baca Juga: Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Kejari dan BPN dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News