Wow, Pelajar di Jombang ini Bawa Sabu Senilai Ratusan Juta

Wow, Pelajar di Jombang ini Bawa Sabu Senilai Ratusan Juta Tersangka saat dirilis di Mapolres Jombang. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pelajar yang bernama NA (18), asal Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu senilai ratusan juta rupiah.

Tak hanya NA, petugas juga mengamankan salah satu rekannya IF (18), asal Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, saat keduanya baru saja mengambil serbuk haram tersebut di sekitaran Gedung Olah Raga (GOR) Merdeka Jombang.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

“Yang bersangkutan kita amankan saat mengambil barang bukti sabu-sabu dengan sistem ranjau, yakni baru ditaruh oleh bandar di lokasi tersebut,” ucap Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan saat pers rilis di Mapolres Jombang, Kamis (12/03/20).

Kapolres menjelaskan, barang bukti sabu-sabu yang didapat dari tangan tersangka cukup banyak, hampir satu ons. Mereka memasarkannya pada sesama temannya juga masyarakat umum. Tersangka sudah menjalani bisnis tersebut sejak 4 bulan.

Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi

“Barang bukti sabu seberat 95,12 gram, kalau diuangkan berkisar lebih dari seratus juta rupiah. Dari pengakuan tersangka, sudah 4 kali melakukan pengambilan barang (Narkotika, red),” ungkapnya.

Dari informasi yang didapat, kedua tersangka ini salah satunya masih berstatus sebagai pelajar. Sedangkan satu pelaku lainnya sudah putus sekolah. Namun, polisi akan terus mendalami kasus ini, sebab mereka masih di usia muda sudah menjadi kurir narkoba dengan nilai yang cukup besar.

Baca Juga: 1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang

“Dari kasus ini, seharusnya memberikan warning bagi kita, bahwa narkoba harus kita perangi bersama, serta membutuhkan peran serta masyarakat guna memberantas narkoba,” pungkas Kapolres.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Jombang. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) yo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO