TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ardian Elga Mahardani (28), pria yang selama ini menjual istrinya sendiri berinisial SS (23) secara online kepada pria hidung belang, tertangkap jajaran Satreskrim Polres Tuban.
SS diketahui merupakan warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Ia selama ini dijajakan oleh suaminya sendiri kepada para pria hidung belang secara online, bahkan antar kota.
Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Sementara Ardian Elga Mahardani yang merupakan warga Dusun Melikan RT 03 RW 03 Desa Soloromo, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah itu ditangkap polisi di Fave Hotel Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, pada 17 Maret 2020 lalu.
Saat digerebek, pelaku dan istrinya serta dua pria hidung belang sedang bermain seks fantasi atau fantasy sex di dalam kamar Lantai 2 Nomor 211.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat konferensi pers di mapolres, Jum'at (20/3) mengatakan, selama ini Ardian berperan sebagai mucikari istrinya. Prostitusi online yang dilakukan pelaku ini termasuk bisnis antar kota.
Baca Juga: Tawarkan Wanita Dibawah Umur, Pelajar SMA di Surabaya Ditangkap Polisi
Pelaku sudah menjual istrinya sebanyak 9 kali di berbagai kota. Termasuk, di wilayah Jakarta, Solo, Tuban, dan Surabaya dengan tarif yang bervariasi sesuai kesepakatan dari pelanggannya.
Baca Juga: Jual Anak 13 Tahun Kepada Pria Hidung Belang, 3 Orang Mucikari Tretes Diringkus Polisi
"Dalam aksinya, pelaku menggunakan akun medsos twitter "Pasutri Solo" yang sekaligus tercantum nomor WA mucikarinya," tutur Ruruh.
Adapun tarif untuk tiap berhubungan seks dengan istrinya, Ardian mematok Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta. Sedangkan, jika bermain orang banyak secara bergantian, maka setiap pelanggan dikenai Rp 1,5 juta.
Baca Juga: Usai Berhubungan Badan, Perempuan 'MiChat' ini Gondol Motor Korban Saat Tertidur Lemas
Dari pengakuannya, pelaku melakukan bisnis mucikari online tersebut karena terdesak ekonomi, dan lantaran istrinya yang tak kunjung hamil setelah 2 tahun menikah.
"Saat diperiksa penyidik, pelaku rela menjual istrinya karena 2 tahun menikah belum punya anak," terangnya.
Baca Juga: Nekat Jual Istri Siri, Warga Tambak Pokak Surabaya Diringkus Saat Istri Layani Pria Hidung Belang
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2006. Tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Pelaku terancam penjara kurungan 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara barang bukti yang berhasil disita petugas, di antaranya 2 handphone, 1 sprei, 1 handuk, 2 bantal, 1 selimut, Uang Rp 2 juta, satu pak kondom, 3 buah CD, 1 kartu ATM BRI.
"Untuk kedua pria hidung belang yang ikut digerebek sejauh ini masih berstatus saksi," terangnya. (gun/rev)
Baca Juga: Lama Jadi Buruan, Mucikari di Blitar Diamankan Polisi Saat Antar PSK ke Pria Hidung Belang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News