Kronologi Penggerebekan Prostitusi Online Pasutri di Tuban dengan Model Pesta Seks, ini Tarifnya

Kronologi Penggerebekan Prostitusi Online Pasutri di Tuban dengan Model Pesta Seks, ini Tarifnya Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono (dua dari kiri) menjelaskan kronologi penangkapan tersangka.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil membongkar kasus pasutri antar kota dengan model gangbang atau pesta seks. Penggerebekan kasus asusila itu dilakukan di Fave Hotel, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Selasa (17/3) lalu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku Ardian Elga Mahardani (28) warga Dusun Melikan, RT 03 RW 03 Desa Soloromo, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah yang berperan sebagai mucikari dan sudah ditetapkan tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan SS alias Diva, istri tersangka yang beralamatkan warga Dusun Grenjengan RT 006 RW 001 Desa Tegalrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK

Selain keduanya, polisi juga mengamankan dua pria hidung belang asal Kota Surabaya.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan kronologi penangkapan, bermula pada Selasa (17/3) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi pasutri antar provinsi dari Jawa Tengah ke Jawa Timur.

Informasi tersebut didapat melalui akun twitter "Pasutri Solo" dengan isi bio profile "open pasutri Wf23/Hb28 WA 085811720665 #pasutrisolo #mmfsolo #availsolo #opensolo #3sosmesolo. Berkat dari informasi tersebut, selanjutnya tim UPPA Satreskrim melakukan pulbat dan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Tawarkan Wanita Dibawah Umur, Pelajar SMA di Surabaya Ditangkap Polisi

"Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 17.30 pasutri itu sudah check in kamar lantai 2 nomor 221 di Hotel Fave Tuban dan menerima dua tamu hidung belang. Kemudian, pada pukul 20.00, petugas menggerebek kamar itu dan berhasil mengamankan 4 orang yang terdiri dari 3 orang laki-laki dan satu perempuan di dalam kamar dalam keadaan bugil," beber Kapolres Ruruh.

Setelah dilakukan penggerebekan 4 orang tersebut digelandang ke Mapolres Tuban. Dari penyelidikan, petugas menetapkan Ardian Elga Mahardani (28) sebagai tersangka. Sedangkan, istri dan dua pria hidung belang itu sebagai saksi.

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa saat melakukan aksinya selalu menggunakan percakapan nomor WhatsApp yang teretara di bio akun twitter "Pasutri Solo" sebagai interaksi dengan pelanggannya.

Baca Juga: Usai Berhubungan Badan, Perempuan 'MiChat' ini Gondol Motor Korban Saat Tertidur Lemas

Harga atau tarif dipatok kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta per orang untuk sekali kencan. Dengan bandrol tersebut, pria hidung belang akan mendapatkan pelayanan full service. Termasuk dari segi gaya saat berhubungan intim, ataupun gaya sesuai keinginannya pelanggan.

Selama berhubungan, pelaku dan pelanggan selalu bergantian menggauli SS yang kemudian mendapatkan uang imbalan.

"Selain ikut main, pelaku juga mendapatkan imbalan dari pelanggan itu sendiri," ujar Ruruh.

Baca Juga: Lama Jadi Buruan, Mucikari di Blitar Diamankan Polisi Saat Antar PSK ke Pria Hidung Belang

Mantan Kapolres Madiun ini membeberkan, pelaku berdalih nekat mengelola bisnis online pasutri berjamaah ini karena istrinya lama tidak punya momongan. Sedangkan hasil uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Saat melayani pelanggan di setiap daerah, pelaku yang juga mucikari ini selaku menggunakan mobil. Menurut keterangannya, mereka sudah menjalankan bisnis ini sebanyak 9 kali di lokasi yang berbeda. Termasuk di Jakarta, Solo, Tuban, dan Surabaya dengan tarif bervariasi sesuai dengan kesepakatan dari pelanggannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2006. Tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Kemudian, pelaku diancam penjara kurungan 6 tahun fan denda paling banyak Rp 1 Milyar.

Baca Juga: Diduga jadi Tempat Prostitusi Online Anak, Rumah Kos di Candi Sidoarjo Digerebek Polisi

"Sementara barang bukti yang berhasil disita petugas, di antaranya 2 handphone, 1 sprei, 1 handuk, 2 bantal, 1 selimut, uang Rp 2 juta, satu pak kondom, 3 buah CD, 1 kartu ATM BRI," pungkasnya.

Saat ditanya wartawan, tersangka Ardian mengaku menjajal bisnis ini karena sering melihat video porno di medsos twitter bersama sang istri demi mendapatkan kepuasan seks. "Awalnya melihat video porno di medsos twitter, dan tak coba," ungkap tersangka. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO