PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan sepakat menunda kegiatan kunjungan kerja, baik dalam kota maupun luar kota, terhitung mulai hari ini (23/3) hingga 29 Mei nanti. Hal ini setelah unsur pimpinan fraksi dan komisi menggelar rapat internal menindaklanjuti surat edaran pemerintah soal penanganan virus Corona (Covid-19).
Ketua DPRD Pasuruan M. Sudiono Fauzan mengatakan, pihak sekwan juga akan mengirim surat ke masing-masing kabupaten dan kota yang intinya tidak menerima kunjungan kerja dari DPRD ataupun eksekutif lain.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Rencana sidang Paripurna agenda pembahasan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) APBD 2019 pada tanggal 31 Maret mendatang, juga masih akan dikaji ulang. Sebab, di momen tahunan, itu Pemkab Pasuruan biasanya mengundang ratusan tamu dari unsur tomas, toga, dan pimpinan partai politik.
Ada beberapa masukan dari teman-teman fraksi untuk mencari formulasi yang pas untuk disampaikan ke eksekutif," jelasnya.
Keterangan yang sama disampaikan oleh Ketua Komisi II, Joko Cahyono. Menurutnya, teknis pelaksanaan sidang paripurna LKPJ 2019 bakal dikaji lagi. "Mungkin yang bisa masuk jumlahnya dibatasi. Ini menindaklanjuti edaran pusat dalam penanganan virus Corona (Covid-19)," jelas politikus Nasdem ini.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Ketika ditanya apakah penundaan kunker ini akan berdampak pada pembahasan 14 Raperda, Joko menampiknya. Ia mengaku optimis pembahasan 14 Raperda tersebut tetap akan berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. "Pasalnya dalam penyusunan draf Raperda inisiatif, kita sudah berkonsultasi dengan Kemenkumham RI di Surabaya beberapa hari yang lalu," pungkasnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News