PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wawan Setiyawan, S.H., Ketua DPD Jawapes (Jaringan Warga Peduli Sosial) Jatim kali kedua bertandang ke KPSP (Koperasi Peternakan Sapi Perah) Setia Kawan (SK) Tutur, Kab. Pasuruan.
Kedatangannya itu hendak menemui H. Kusnan, Ketua KPSP Setia Kawan, untuk menanyakan surat audiensi yang sudah diajukan beberapa waktu lalu. Audiensi itu terkait dugaan penyimpangan hasil penjualan tanah aset KPSP SK seluas 14 hektare di Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
Namun, kali ini Wawan kembali gagal menemui H. Kusnan. Menurut resepsionis, surat permintaan audiensi itu sudah diserahkan kepada H. Kusnan di ruang kerjanya. Sedangkan saat ini H. Kusnan sedang sakit jantung dan baru saja menjalani operasi pemasangan ring.
"Sehingga bapak (H. Kusnan, Red) perlu waktu banyak istirahat. Ngantor-nya hari tertentu," kata Wawan menirukan kata-kata resepsionis.
Wawan menjelaskan, permintaan audiensi itu karena ada dugaan penyimpangan dalam pembebasan aset atau lahan KPSP Setia Kawan yang akan diperuntukkan pembangunan Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: PLUT-KUMKM Diresmikan, Gus Ipul Harap Difungsikan Jadi Pengembangan Koperasi dan UMKM
KPSP Setia Kawan memiliki aset seluas 14 hektare di Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan. Kabarnya, pembebasan lahan itu untuk PKIS Sekar Tanjung. Namun, menggunakan uang simpan pinjam KPSP setia kawan.
Saat ini, di lahan seluas 14 hektare tersebut telah berdiri bangunan pabrik PT Wonokoyo Jaya Corp Unit Wangkal, Barat Curah, Desa Coban Joyo, Kecamatan Kejayan, Kab. Pasuruan.
Kabarnya, tanah tersebut dibeli oleh pihak pabrik pakan dan ternak ayam potong itu seharga Rp 55 ribu/meter. Penjualan dilakukan oleh H. Kusnan tanpa melibatkan pengurus KPSP Setia Kawam yang lain.
Baca Juga: Eks Wabup Pasuruan Dijebloskan Tahanan Bersama 2 Tersangka Lainnya, Terkait Korupsi Dana Kemenkop
"Penjualan aset itu memantik isu negatif pengurus koperasi yang lain. Pasalnya, sebelum dibeli PT. Wonokoyo, ada pengurus lain dapat calon pembeli seharga 75 ribu/meter, sehingga selisihnya Rp 2,8 miliar (dengan harga Rp 55 ribu/meter)," ungkap Wawan.
"Logikanya, harga lebih mahal itu seharusnya yang jadi prioritas sebagai pembeli. Kalo yang lebih murah kas KPSP Setia Kawan malah kurang Rp 2,8 miliar. Ada apa ini?," ujar Wawan.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua 1 KPSP Setia Kawan, Sulistiyo, tak menampik adanya informasi itu. Ia mengakui pembebasan lahan seluas 14 hektare itu menggunakan dana simpan pinjam KPSP Setia Kawan.
Baca Juga: Mati Suri, Puluhan Koperasi di Pasuruan Akan Dibina Pemkab
"Singkatnya, tanah dibeli seharga Rp 35 ribu per meter. Saat itu yang ditunjuk saya, masih anggota PKIS Sekar Tanjung dan sekarang menjabat sebagai Ketua 1 KPSP Setia Kawan," terang Sulistiyo.
"Pembebasan lahan seluas 14 hektare awal merintis PKIS Sekar Tanjung. Ketua KPSP Setia Kawan dan juga Ketua KPSP Sekar Tanjung. Namun ada pandangan lain dan PKIS Sekar Tanjung akhirnya dibangun di Desa Puntir Kec. Purwosari," jelasnya.
"Saat itu harga pasaran Rp 19-20 ribu per meter. Plafon pembebasan lahan Rp 50 ribu per meter. Sementara, masukan dari pengurus lain, bahwa dengan plafon Rp 35 ribu per meter bisa didapat O jalan raya antara Purwosari Kejayan. Namun masukan diabaikan. Padahal apabila plafonnya hanya Rp 35 ribu, masih ada sisa dana cukup banyak untuk pembebasan lahan 14 hektare sebagai aset PKIS Sekar Tanjung," lanjutnya.
Baca Juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Bergulir PKIS Rampung, Kejari Pasuruan Belum Tetapkan Tersangka
"Usulan saya saat itu 35 ribu/meter sudah dapat lokasi O jalan raya provinsi. Tapi, pendapat saya dan tim lain tidak digubris oleh H. Kusnan selaku Ketua KPSP Setia Kawan. Dugaan laporan pembebasan lahan Rp. 50 ribu per meternya. Sisa Rp 30.000 x Rp 140.000 = Rp 4,2 miliar," pungkas Sulistiyo. (par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News