Regulasi Belum Jelas, Masih Banyak Toko Kelontong di Banyuwangi yang Jual Minol

Regulasi Belum Jelas, Masih Banyak Toko Kelontong di Banyuwangi yang Jual Minol Budi Utomo, Kasi Perdagangan pada Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Banyuwangi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Peredaran minuman beralkohol (minol) di Banyuwangi masih marak. Bahkan, minuman haram itu dijual secara bebas, baik oleh toko-toko besar hingga toko kelontong. 

Pantauan BANGSAONLINE.com, bahkan toko-toko makanan ringan di wilayah Kabupaten Banyuwangi juga menjual minol berbagai macam merk secara bebas.

Baca Juga: Dicekoki Miras dan Pil Trex, Gadis 15 Tahun di Banyuwangi Digilir 6 Pemuda: 5 Ditangkap, 1 DPO

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Banyuwangi Nanin Octaviani melalui Kasi Perdagangan Budi Utomo, menjelaskan bahwa selama ini pihaknya belum pernah mengeluarkan perizinan untuk penjualan minol.

Ditanya masih banyaknya toko yang menjual minol, Budi Utomo tak menampiknya. Menurutnya, toko-toko tersebut mengaku sebagai sub distributor dari distributor besar yang sudah mendapatkan izin untuk berjualan minol.

"Berdasarkan Undang-Undang 25, kewenangan dari kabupaten itu hanya memberikan SIUP MB (Minuman Beralkohol) golongan B dan C. Dalam UU ada 3 golongan, golongan A meliputi kadar alkohol 1 sampai 5 persen, golongan B meliputi 6 sampai 20 persen, sedangkan golongan C kadar alkohol 21 sampai 55 persen. Tetapi selama ini izin yang berlaku dari pusat itu untuk sub distributor, bukan untuk penjual seperti toko," jelasnya.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru Polresta Banyuwangi Sita Miras Berbagai Merk

Budi mengungkapkan berdasarkan monitoring timnya, memang ditemukan banyak toko-toko yang mengaku ngaku sebagai sub distributor, padahal ilegal.

"Semuanya sudah kami surati. Dan hasil monitoring langsung kami laporkan dan kami informasikan ke pusat. Namun apabila ditemukan di lapangan penjualan mereka yang mengatasnamakan distributor dan sub distributor kepada konsumen langsung, itu kita bisa informasikan di pusat untuk dicabut perizinannya. Dikarenakan hingga selama ini kami dari Dinas Perdagangan belum pernah mengeluarkan perizinannya, karena SOP terkait minol di Banyuwangi belum jelas," imbuhnya. (gda/vol)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO