
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dengan alasan penyegaran, tujuh perangkat Desa Nyalabuh Daya, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, diberhentikan sepihak oleh Mohammad Djuhri, kepala desa setempat dari jabatannya.
Atas kejadian tersebut, tujuh perangkat Desa Nyalabuh Daya ini berencana mengajukan gugatan dan membawa polemik tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Adapun tujuh perangkat Desa Nyalabuh Daya yang diberhentikan tersebut yakni:
1. Budi Irawan, Jabatan Kaur Keuangan.
2. Ach Baisuni, Jabatan Kepala Dusun Barat.
3. Sanjato, Jabatan Kasi Pemerintahan.
4. Marlukat, Jabatan Kasi Pelayanan.
5. Djamali, Jabatan Kasi Kesejahteraan.
6. Moh Muzammil, Jabatan Kaur Perencanaan.
7. Ach Rifai, Jaabatan Kepala Dusun Timur.
Menurut Mantan Kaur Keuangan Desa Nyalabuh Daya, Budi Irawan mewakili teman-temannya, dirinya terkejut tiba-tiba diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa Nyalabuh Daya.
Ia mengklaim, selama ini, dirinya dan enam perangkat yang lain sudah bekerja sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Menurutnya, ia bersama enam perangkat lainnya sudah pernah diminta mengundurkan diri. "Pak Kades pernah bilang di beberapa kali pertemuan rapat, katanya tentang pembahasan perangkat desa ini. Kami juga bingung apa maksudnya," tambahnya.
Bahkan, lanjut Budi, Kades Mohammad Djuhri menyatakan sudah menyampaikan pemberhentian tujuh perangkat desa dengan mengirim surat rekomendasi ke Camat Kota, Rabu (1/4/2020) lalu.
"Pokok intinya, Pak Kades meminta kami untuk mengundurkan diri menjadi perangkat desa waktu rapat terbatas itu diucapkan secara lisan di balai desa," bebernya.
"Dan kalau memang tidak ada yang mengundurkan diri, maka akan diberikan surat pemberhentian, insyallah hari Senin (13/4) ini katanya," ungkap Budi.
Budi menilai, pemberhentian terhadap dirinya dan enam perangkat desa lainnya cacat prosedural. Sebab, ia dan enam perangkat desa lainnya tidak pernah membuat pelanggaran yang mengarah ke kriminal.
"Serta apabila dilihat secara usia, di antara kami yang diberhentikan ini tidak ada yang berusia 60 tahun. SK pemberhentian tersebut waktu itu sudah ada dan diserahkan ke pak Rifai Kepala Dusun Timur Desa Nyalabuh Daya," bebernya.
Untuk itu, Budi bersama keenam perangkat desa lainnya mengaku akan menuntut haknya dan akan menggugat permasalahan ini ke PTUN.
Saat ini, ia mengaku sudah mengirim surat keberatan perihal pemberhentian dari perangkat desa tersebut ke Kepala Desa Nyalabuh Daya pada Rabu (8/4/2020), dan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Camat Kota, serta kepada Komisi I DPRD, pada Kamis (9/4/2020) lalu.
"Ya mungkin Pak Kades sudak tidak menginginkan kami lagi, atau mungkin beliau tidak paham prosedur atau ingin menabrak aturan, kami juga kurang tahu ya," pungkasnya.
Sementara itu Nissan Radian, Kuasa Hukum ketujuh Perangkat Desa Nyalabuh Daya yang diberhentikan, mengaku sudah melayangkan surat keberatan pemberhentian kepada Kepala Desa Nyalabuh Daya, Rabu (8/4/2020) lalu.
Dalam surat itu, ia memberikan waktu 14 hari kepada Kepala Desa Nyalabuh Daya untuk membalas surat keberatan.
Ia juga mengaku sudah melakukan koordinasi untuk menggugat polemik pemberhentian perangkat desa tersebut ke PTUN Surabaya.
"Jadi sambil berjalan, surat keberatan yang sudah kita kirim ke kepala desa itu, kita pun juga sedang mempersiapkan untuk pendaftaran gugatan secara online ke PTUN," katanya.
"Misal seandainya Kepala Desa Nyalabuh Daya hanya sekadar memberikan balasan surat keberatan tersebut berisi balasan normatif saja, kami tetap akan melanjutkan polemik ini ke PTUN. Kecuali kepala desa menerbitkan SK baru atas nama klien saya yang ketujuh orang itu, bahwa tidak jadi diberhentikan dari jabatannya. Berarti kami juga akan membatalkan untuk melakukan gugatan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Nyalabuh Daya, Mohammad Djuhri mengatakan dasar pemberhentian ketujuh perangkat desa tersebut, lantaran pihaknya ingin melakukan penyegaran.
Ia berdalih, pemberhentian itu juga atas dasar permintaan dari tokoh masyarakat setempat. "Juga atas dasar para tokoh masyarakat setempat," pungkasnya. (err/rev)