Covid-19 Merebak, Kelulusan Sekolah SD dan SMP Ditentukan dari Nilai Ini

Covid-19 Merebak, Kelulusan Sekolah SD dan SMP Ditentukan dari Nilai Ini Adi Suwito, Kepala Disdik Kabupaten Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kelulusan siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah (SMP) Tahun 2020 ini berbeda jika dibandingkan kelulusan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu karena dampak merebaknya virus Corona atau Covid-19.

“Hal tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Adi Suwito, Kamis (16/4) siang.

Baca Juga: 13 SMP di Lamongan Terima Bantuan Rehab Gedung Rp20 Miliar

Menurutnya, mengacu pada SE Mendikbud tersebut, ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, untuk menghindari merebaknya Covid-19.

Sesuai SE tersebut, ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan tes daring.

“Kelulusan siswa SD ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, yaitu nilai kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester. Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” ungkapnya. 

Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan, Dispendik Lamongan Gelar Sarasehan Pembiayaan Pendidikan

Sedangkan untuk kelulusan SMP, lanjutnya, ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Yaitu nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Adi menambahkan, terkait PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) akan dilakukan secara online mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Pendaftaran PPDB hingga pengumumannya dilakukan secara online. Ini sesuai ketentuan yang pada intinya untuk menghindari kerumunan massa yang bisa menyebabkan penyebaran virus Corona” paparnya.

Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan, Kemenag Lamongan Teken MoU dengan BAN-PDM Provinsi Jawa Timur

Ia menegaskan, dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 yang mengacu pada Permendiknas Nomor 14 Tahun 2019 itu, Kabupaten Lamongan siap untuk melaksanakan.

“Edaran Mendikbud Nomer 4 Tahun 2020 dan PPDB yang mengacu pada Permendiknas Nomer 14 2019 itu, semuanya masih mengarah tanggap pandemi Covid-19. Dan intinya Lamongan siap,” pungkasnya. (qom/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO