SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi beban ekonomi Wajib Pajak (WP) sebagai akibat pandemi virus Corona (Covid-19). Kebijakan itu yakni menambah jumlah sektor usaha yang menerima fasilitas pajak.
"Selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya sudah tersedia, pemerintah melalui Kemenkeu juga memberi fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)," cetus Kabid P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II, Nyoman Ayu Ningsih, dalam rilisnya, Jumat (1/5).
Baca Juga: Pulihkan Kerugian Pendapatan Negara, DJP Jatim II Sita Aset Tersangka Perpajakan
Mengutip siaran pers nomor 19 yang dari DJP, Nyoman memaparkan detail perluasan pemberian fasilitas dan fasilitas pajak UMKM yang berupa insentif PPh pasal 21. Di mana fasilitas ini diberikan kepada karyawan perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan pada perusahaan di Kawasan Berikat yang memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
"Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE. Artinya karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur setahun tidak lebih dari Rp 200 juta akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai," beber Nyoman.
Kendati demikian, pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Baca Juga: Gelar Media Gathering, DJP Jatim II Beberkan Capaian Kinerja Tahun 2022
Selanjutnya, insentif PPh pasal 22 Impor, bagi WP yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE dan perusahaan di Kawasan Berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor. "Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE," urai Nyoman.
Terakhir, insentif pajak UMKM bagi pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23 Tahun 2018) yang ditanggung pemerintah.
Dengan begitu, WP UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran ke pelaku UMKM.
Baca Juga: Bangun Kesadaran Pajak, DJP Jatim II Kunjungi Pesantren Al Amien Sumenep
"Untuk itu pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak," tandas Nyoman.
Seluruh fasilitas di atas mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020 dan dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id.
Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, tata cara pengajuan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Baca Juga: Talkshow Kupas SPT dan PPS, DJP Jatim II Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri
Mengingat insentif ini diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020 dan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan ini sudah mendekati akhir bulan April 2020 serta mempertimbangkan proses deployment sistem aplikasi online terkait perluasan sektor penerima fasilitas, maka DJP mengambil kebijakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan/atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan sampai dengan 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. (sta/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News