Hadapi Dampak Pandemi Covid-19, Kemenkeu Tambah Sektor Usaha Penerima Fasilitas Pajak

Hadapi Dampak Pandemi Covid-19, Kemenkeu Tambah Sektor Usaha Penerima Fasilitas Pajak ?JUMPA PERS: Kabid P2 Humas DJP Jatim II Nyoman Ayu Ningsih (kanan) dalam sebuah konferensi pers di Sidoarjo, awal Maret 2020 lalu. foto: MUSTAIN/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi beban ekonomi Wajib Pajak (WP) sebagai akibat pandemi virus Corona (Covid-19). Kebijakan itu yakni menambah jumlah sektor usaha yang menerima fasilitas pajak.

"Selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya sudah tersedia, pemerintah melalui Kemenkeu juga memberi fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)," cetus Kabid P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II, Nyoman Ayu Ningsih, dalam rilisnya, Jumat (1/5).

Mengutip siaran pers nomor 19 yang dari DJP, Nyoman memaparkan detail perluasan pemberian fasilitas dan fasilitas pajak UMKM yang berupa insentif PPh pasal 21. Di mana fasilitas ini diberikan kepada karyawan perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan pada perusahaan di Kawasan Berikat yang memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

"Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE. Artinya karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur setahun tidak lebih dari Rp 200 juta akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai," beber Nyoman.

Kendati demikian, pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Selanjutnya, insentif PPh pasal 22 Impor, bagi WP yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE dan perusahaan di Kawasan Berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor. "Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE," urai Nyoman.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO