PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, meminta kepada Satpol PP untuk bertindak tegas dengan menghentikan pembangunan gedung SMK Alam Raya (AR) di Desa Ngembal. Pasalnya, sampai saat ini, izin lokasi dan izin mendirikan bangunan gedung sekolah tersebut belum ada.
"Berdasarkan Undang-Undang no. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, mendirikan bangunan harus dapat izin dari pemerintah daerah (Kabupaten Pasuruan)," ujar Rudi.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Diungkapkan Rudi Hartono, saat ini pembangunan SMK Alam Raya di atas lahan seluas 3,5 hektare tak mengantongi izin karena tidak sesuai peruntukan.
"Saya minta kepada Satpol PP menghentikan pembangunan. Sebelum izin turun, tidak boleh ada kegiatan belajar mengajar. Apalagi berencana membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021," papar Rudi Hartono.
Senada dengan Rudi Hartono, Direktur NGO Pusaka (Pusat Kajian dan Advokasi Kebijakan), Lujeng Sudarto juga meminta pembangunan gedung SMK Alam Raya dihentikan karena tak mengantongi izin.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
"Jika sudah ada siswa, Satpol PP akan sulit bertindak. Harus dikaji faktor kemanusiaan. Saya minta kepada pemkab saat ini harus ada tindakan," pinta Lujeng.
"Jangan dijadikan dalih pembangunan sekolah di desa tertinggal itu untuk mendapatkan ampunan Pemkab Pasuruan. Saat akan dilakukan pembebasan lahan, tentunya sudah ada tim survei yang menentukan layak tidaknya lokasi untuk lembaga pendidikan. Jika tidak mengindahkan dan mengabaikan Perda, pendirian SMK AR tidak taat aturan. Seharusnya dia menunjukkan cermin yang baik kepada daerah," ujar Lujeng.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah AR belum berhasil dikonfirmasi. (par/ns)
Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News