Polres Mojokerto Kota Tangkap Lima Tersangka dan Amankan 10 Gram Sabu Hijau

Polres Mojokerto Kota Tangkap Lima Tersangka dan Amankan 10 Gram Sabu Hijau Saat rilis kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang daftar G di Polres Mojokerto Kota.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka upaya Cipta Kondisi (Cipkon), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus Iima pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang daftar G.

Seperti dijelaskan oleh Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Hanis Subiyono, S.Pd., M.H., bahwa pelaku ditangkap saat anggotanya menggelar Operasi Cipkon.

Lanjut Kompol Hanis, pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah atas nama Ega, warga Dusun Segawe lor, Desa Mojowarno, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

"Barang bukti yang diamankan, yakni satu plastik klip berisi sabu seberat 0,38 gram, 1 bungkus bekas rokok merek Track, dan 1 unit HP merek Oppo," jelasnya didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Hari Siswanto, S.A.P., M.H., dan Kasubbag Humas, lptu Sukatmanto, Selasa (16/6/2020).

Pelaku kedua atas nama Yoffi, warga Dusun Kemlagi Barat RT 04 RW 02 Desa/Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Barang bukti yang diamankan, yakni satu plastik klip besar terbungkus tisu berisi sabu warna hijau 10 gram, satu plastik klip berisi sabu 5 gram, satu pak plastik klip kosong, satu buah HP merek Vivo, satu timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Selanjutnya, tersangka ketiga, keempat, dan kelima atas nama Kholil, Dian, dan Pedet. Dari ketiganya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu 0,26 gram, satu pipet yang terdapat sisa sabu, dan satu buah HP merek Oppo.

Adapun untuk pelaku yang diduga sebagai bandar, yakni berinisial OX berhasil melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan. Saat penggerebekan, petugas dibantu warga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 70 gram yang berada di dalam tas milik tersangka dan pil dobel L sebanyak 1.000 butir.

"Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, dan atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet dobel L tanpa izin edar sebagaimana dimaksud Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. (sof/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO