BLITAR, BANGSAONLINE.com - Meski Pemerintah Kota Blitar telah menerbitkan Peraturan Wali Kota terkait protokol kesehatan, namun masih banyak masyarakat yang bandel. Mereka beraktivitas di tempat umum tanpa mengenakan alat pelindung diri paling dasar berupa masker.
Akibatnya, mereka yang tidak pakai masker mendapatkan hukuman dari petugas gabungan yang tengah melakukan patroli, Sabtu (18/7/2020). Sebagian ada yang diminta menyapu Alun-alun, sebagian lagi diminta membaca Pancasila di Taman Pecut, bahkan ada yang disita KTP-nya oleh petugas Satpol PP Kota Blitar.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
KA SPKT Polres Blitar Kota Ipda Yuno Sukaito yang memimpin kegiatan pendisiplinan mengatakan, hukuman bagi warga yang tidak memakai masker, bertujuan menyadarkan agar mereka mematuhi protokol kesehatan.
"Hari ini kami dari kepolisian bersama TNI, Satpol PP, dan BPBD Kota Blitar melaksanakan patroli protokol kesehatan. Sasarannya pasar dan tempat keramaian lainnya. Hasilnya kami menemukan banyak masyarakat yang berkegiatan di ruang publik tidak mengindahkan protokol kesehatan. Banyak yang tak pakai masker. Mereka kemudian diberi hukuman agar tidak mengulangi perbuatannya dan menjalankan protokol kesehatan yang benar," ujar Yuno.
Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 sudah mulai diterapkan di Kota Blitar. Adapun isi Perwali itu selain mengatur sanksi bagi masyarakat, juga mengatur perusahaan maupun pengelola tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Pemkot Blitar bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk menerapkan Perwali ini. Petugas akan gencar melaksanakan patroli untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk diketahui, saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Blitar sebanyak 23 kasus. Perinciannya 11 sembuh, 10 dirawat dan 2 meninggal dunia. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News