SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hadi Margo, Kordiv. Penyelesaian Sengketa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, mengaku saat ini sedang mencermati laporan keberatan hasil rekapitulasi verfak yang diajukan bapaslon perseorangan M. Yasin - Gunawan, Selasa (21/7/2020).
"Sabar ya mas, ini sedang kami cermati dan kami kaji dengan 4 Komisioner Bawas yang lain. Apa masuk sengeketa atau pelanggaran administrasi. Tunggu hasilnya nanti," ujarnya saat dikonfirmasi bangsaonline.com, Selasa (21/7) sore.
Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan
Hadi mengakui, kedatangan M. Yasin dan Gunawan di kantor Bawaslu ini karena keberatannya akan hasil rekapitulasi verfak oleh KPU Surabaya.
"Pihak bapaslon keberatan. Menurutnya, data pendukungnya banyak yang tidak diverfak. Di sinilah kami harus cermat dan teliti, pelanggaran kah atau sengketa," terang Hadi.
Ketika ditanya, apakah pelaporan keberatan bapaslon perseorangan ini akan mengganggu tahapan pilwali, Hadi menjawab bahwa pelaporan ini adalah bagian dari tugas Bawaslu.
Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan
"Ini adalah konsekuensi penyelenggaraan pemilu jika ada persoalan. Tahapan tetap berjalan, dan tahapan yang saat ini sedang berjalan kan masih terkait dalam tahapan perseorangan. Yang kami awasi kan tidak hanya bersifat prosedural, tapi di situ ada hak konstitusional yang dirugikan, sehingga bawaslu hadir sebagai pengadil atas persoalan itu," jelasnya.
Seperti diketahui, Bakal Pasangan Calon (bapaslon) Perseorangan di Pilwali Surabaya, M. Yasin - Gunawan, mendatangi Bawaslu Kota Surabaya, di jalan Tenggilis, Selasa (21/7/2020). Keduanya kecewa dan merasa keberatan akan hasil rekapitulasi verfak di KPU Kota Surabaya. (nf/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News