Paparkan Capaian Kinerja, Kejari Jombang Gelar Teleconference

Paparkan Capaian Kinerja, Kejari Jombang Gelar Teleconference Kajari Jombang saat gelar teleconference dengan sejumlah wartawan.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Peringati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-60, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menggelar teleconference bersama sejumlah wartawan dalam memaparkan capaian kinerjanya.

Bertempat di ruang perpustakaan gedung Kejari setempat, teleconference dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Yulius Sigit Kristanto serta didampingi oleh Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Datun, dan Kasi Intel.

Baca Juga: Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi

Dalam pemaparannya, Kajari menyampaikan sejumlah kasus yang masuk dalam penanganan instansinya di antaranya, pada bidang Pidana Umum (Pidum), rekapitulasi perkara tahun 2020 terkait keamanan negara, dan ketertiban umum mencapai 212 perkara.

Sementara dalam kasus Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 68 perkara, sedangkan pada kasus Narkotika sebanyak 141 perkara. Selain itu, ada peluncuran program santri, di mana program tersebut pelanggaran tilang dapat menerima Barang Bukti (BB) Tilang tanpa harus antre. Bahkan bisa diantar langsung ke rumah pelanggar

“Jadi total kinerja bidang pidana umum sebanyak 421 yang di dalamnya ada 2 perkara penting yang sempat menyita perhatian masyarakat. Yakni perkara pembunuhan yang terjadi di Perak dan Mojowarno dengan terdakwa bernama Wahyu dan Tri Pahlawan,” ucapnya, Rabu (22/07).

Baca Juga: JPU Hadirkan Saksi Pihak Perbankan dalam Sidang Dugaan Pencurian Uang oleh Kakak Ipar di Jombang

Untuk kinerja Pidana Khusus (Pidsus) penyelamatan uang negara tahun 2020 sebesar Rp 752.500.000 dari dengan terpidana berinisial SHD dan ZUF, dari 2 perkara yang telah sampai pada tahapan persidangan dan sudah putus (inkracht).

Pada bidang Intelijen hingga Juli tahun 2020, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait Hibah KONI Jombang tahun 2017 sampai tahun 2019 dan penyelidikan di Dispora Jombang serta penyelidikan perpustakaan Desa.

“Untuk tiga kasus ini masih dalam proses penyelidikan, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan. Yang jelas masih berproses, kita tidak bisa sampaikan detilnya karena ini teknis penyelidikan. Kalau sudah siap pasti akan kami beber ke rekan media nanti,” terang Sigit.

Baca Juga: Dinyatakan Lengkap, Kasus Mertua dan Kakak Ipar di Jombang Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Sedangkan, pada bidang Datun hingga Juli tahun 2020, sudah melakukan MoU dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bupati Jombang, Badan Pendapatan Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto. Selain itu, ada surat kuasa khusus sebanyak 39 SKK dan telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp 92.679.906.

Kejari Jombang juga melakukan pembinaan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dengan 6 area perubahan meliputi manajemen perubahan, penguatan ketatalaksanaan, penataan Manajemen Sumber Daya Manusia, penguatan akuntabilitas kerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pada bidang pembinaan, Kejari Jombang juga telah mendapatkan penghargaan peringkat 1 (unit kerja terbaik) untuk penilaian bulan Mei dan Juni tahun 2020, dari Kejati Jatim atas Indikator penilaian kinerja bidang pembinaan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.

Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Mantan Pegawai BRIN Bakal Disidangkan di PN Jombang

“Dan dari sub bagian pembinaan sampai dengan tanggal 22 Juli tahun 2020 melalui bendahara penerimaan telah melakukan penyetoran PNBB sebesar 3.325.190.192,” pungkas Kajari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO