Pemerhati Hukum dan Pemilu: KPU dan Bawaslu Banyak Tak Paham Teknis dan Substansi Regulasi Pilkada

Pemerhati Hukum dan Pemilu: KPU dan Bawaslu Banyak Tak Paham Teknis dan Substansi Regulasi Pilkada Pemerhati Hukum dan Pemilu, Sri Sugeng Pujiatmoko, S.H. (foto: ist).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara tahapan pilkada serentak, di mata Pemerhati Hukum dan Pemilu, Sri Sugeng Pujiatmoko, S.H., dinilai kurang memahami pada aspek substansi regulasi dalam menjalankan pilkada.

Sri Sugeng mencontohkan persoalan calon perseorangan Pilwali Surabaya 2020. Misalnya, menentukan syarat dukungan untuk Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saja, menurut Sri Sugeng, para penyelenggara tidak memahami aspek teknisnya.

Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan

"Padahal sudah diatur jelas dalam peraturan yang ada. PKPU Nomor 3/2017 Junto PKPU Nomor 15/2017 Junto PKPU Nomor 18/2019, baca dong dengan cermat dan teliti. Pahami teknis regulasinya. Masa harus dibimtek lagi," ujar Sri Sugeng kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (23/7/2020).

Menurut Sri Sugeng, syarat pendukung pasangan calon jika dinyatakan TMS itu harus memenuhi 4 tahapan yang harus dilakukan secara utuh tidak boleh terlepas satu pun, empat-empatnya harus dilakukan.

"Pertama, seperti tidak bisa ditemui, lalu kedua, pendukung harus dihadirkan, jika pendukung tersebut tidak bisa ditemui dan tidak bisa dihadirkan, ketiga, pendukung datang ke PPS untuk menyatakan dukungannya, dan yang terakhir jika semua dilakukan tapi belum bisa, KPU dalam hal ini PPS harus menggunakan media teknologi, yakni video call (vidcal), ini yang keempat," urainya.

Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan

"Semua ini harus dilakukan. Jika hanya baru satu tahapan, yakni tidak bisa ditemui lalu sudah dinyatakan TMS, tidak benar ini. Karena 4 tahapan itu adalah regulasi yang sudah tertuang di PKPU yang saya sebutkan tadi," sambungnya.

Pertanyaannya, tambah Sri Sugeng, jika pendukung tersebut tidak punya perangkat, entah tidak ada paket data atau kuota internet untuk dilakukan vidcal misalnya, lalu apa langkah KPU? "Apakah harus bapaslon yang harus menyediakan? Sedangkan bapaslon sendiri minta datanya saja tidak diberikan oleh KPU," bebernya.

"Ini makanya saya bilang jika melihat sesuatu itu jangan dari aspek proseduralnya saja, tapi lihat dari aspek substansinya. Pahami secara utuh jangan separuh-separuh. Ini masih soal sederhana loh, MS dan TMS. Saya belum mengulas masuk sebagai sengketa proses atau pelanggaran administrasi," tukasnya. (sby2/zar)

Baca Juga: Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO